Bisnis, JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menerbitkan aturan harga acuan sejumlah komoditas pangan. Kendati begitu, pemerintah perlu mengimbangi regulasi ini dengan sederet intervensi lainnya.
Harga acuan tersebut mencakup kedelai, bawang merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting, daging sapi/kerbau, dan gula konsumsi. Penetapan ini tertuang dalam Perbadan No 11/2022.
Aturan tersebut berisi tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan bahwa regulasi ini bertujuan untuk mengatur Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP) komoditas pangan. Harapannya, dapat memberikan kepastian harga pembelian hasil panen para petani dan peternak.