Bisnis, JAKARTA — Kinerja bisnis emiten rokok di tahun-tahun mendatang bakal makin berat, sebab pemerintah telah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok rata-rata 10 persen pada 2023 dan 2024. Margin keuntungan emiten rokok pun berpotensi makin tergerus.
Kenaikan tarif CHT dalam beberapa tahun terakhir, terutama di tengah era pandemi, terbukti telah memukul kinerja emiten rokok dengan cukup berat, terutama emiten rokok papan atas. Meski tidak sampai rugi, emiten rokok jelas mengalami penurunan profitabilitas.
Di periode pemulihan pascapandemi tahun ini, peningkatan volume dan nilai penjualan mulai terjadi, terefleksikan pada pendapatan yang meningkat. Namun, kenaikan beban usaha, termasuk pajak dan cukai, memberatkan profitabilitas mereka, sehingga labanya justru tergerus.
PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP), misalnya, berhasil mengerek pendapatannya pada periode 9 bulan 2022 sebesar 15 persen year-on-year (YoY) menjadi Rp83,4 triliun. Namun, laba bersihnya justru tergerus 11,75 persen YoY menjadi tinggal Rp4,9 triliun.