Kerinduan Jemaah Calon Haji Indonesia Kembali Diuji Pandemi

Kendati menimbulkan polemik, sejumlah pihak dari berbagai kalangan mengapresiasi keputusan pemerintah tersebut. Sebab, langkah pemerintah melalui Kementerian Agama yang tidak memberangkatkan haji pada tahun ini salah satunya mempertimbangkan aspek keselamatan dan kesehatan jemaah.

3 Jun 2021 - 20.39
A-
A+
Kerinduan Jemaah Calon Haji Indonesia Kembali Diuji Pandemi

Umat Muslim mengelilingi Kabah di Mekah, Arab Saudi. - Bloomberg

Bisnis, JAKARTA — Masih belum terkendalinya pandemi Covid-19 menjadi pertimbangan utama pemerintah untuk menunda kembali pemberangkatan jemaah calon haji pada tahun ini, selain belum dibukanya akses oleh Pemerintah Arab Saudi.

Kendati menimbulkan polemik, sejumlah pihak dari berbagai kalangan mengapresiasi keputusan pemerintah tersebut. Sebab, langkah pemerintah melalui Kementerian Agama yang tidak memberangkatkan haji pada tahun ini salah satunya mempertimbangkan aspek keselamatan dan kesehatan jemaah.

"Menjaga, memelihara kesehatan hukumnya wajib, menunaikan ibadah haji juga hukumnya wajib. Bedanya ibadah haji yang kita lakukan sesuai dengan kesanggupan, tentu harus sehat secara fisik. Dalam pandemi ini menyelamatkan jiwa adalah merupakan sesuatu yang wajib diutamakan," kata Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan di Kantor Kemenag, Kamis (3/6/2021).

Dengan demikian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat bersabar dan menunggu waktu pemberangkatan ke Tanah Suci.

"Kami mengajak para jemaah haji yang tidak berangkat tahun ini tetap bersabar. Kalau tahun berikutnya berhasil diberangkatkan, tentu saja akan diprioritaskan. Pemberangkatan haji ini hanya soal waktu saja," tutur Amirsyah.

Senada, Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mendukung langkah pemerintah yang meniadakan pelaksanaan ibadah haji 2021.
Dia mengatakan bahwa keputusan untuk tidak memberangkatkan haji sudah dipikirkan secara matang oleh pemerintah, salah satu pertimbangan utamanya adalah bahwa saat ini pandemi Covid-19.

“Dalam ajaran Islam, menjaga jiwa merupakan salah satu dari lima maqashid syariah, selain menjaga agama, akal, keturunan, dan harta yang harus dijadikan sebagai dasar pertimbangan utama dalam penetapan hukum atau kebijakan oleh pemerintah agar terwujud kemaslahatan bagi masyarakat,” kata dia dalam lama resmi PKB, Kamis (3/6/2021).

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan bahwa pemerintah tidak akan memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M, mengingat pandemi Covid-19 yang belum mereda baik di Tanah Air maupun di negara lain.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas - Dok. Kemenag

Pertimbangan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No. 660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M, yang kemudian ditetapkan pembatalannya melalui KMA No 660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Apalagi, imbuhnya, dengan kemunculan varian baru yang tersebar di berbagai negara membuat penularan makin sulit ditangani, sehingga kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah harus dikedepankan.

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (3/6/2021).

Pembacaan keputusan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat yakni Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, perwakilan Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, BPKH, Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta perwakilan dari MUI, dan Ormas Islam.

Menag menerangkan bahwa angka penularan Covid-19 di negara-negara pengirim haji juga masih tinggi. Hal itu terlihat dari data kasus harian di 11 negara pengirim jemaah terbesar per 1 Juni yang diterima Kemenag.

Perinciannya adalah Arab Saudi (1.251), Indonesia (4.824), India (132.788), Pakistan (1.843), Bangladesh (1.765), Nigeria (16), Iran (10.687), Turki (7.112), Mesir (956), Irak (4.170), dan Aljazair (305).

Untuk negara tetangga Indonesia, tertinggi kasus hariannya per 1 Juni 2021 adalah Malaysia (7.105), disusul Filipina (5.166), dan Thailand (2.230).

Sementara itu, berdasarkan data dari Worldometers per Kamis (3/6/2021) pagi pukul 06.00 WIB, Covid-19 telah menginfeksi 172.382.953 orang di seluruh dunia. Dari jumlah itu, sebanyak 3.700.884 meninggal dunia. Di Indonesia, data per Rabu (2/6/2021), total kasus sebanyak 1.831.773 dengan jumlah kasus baru sebanyak 5.246.

Di sisi lain, Kerajaan Arab Saudi juga belum memberikan kepastian kuota kepada Indonesia karena sampai hari ini belum juga mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.

Dengan demikian, Menag menegaskan pembatalan keberangkatan jemaah haji berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia, baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya. Jemaah otomatis didaftarkan pada keberangkatan haji 1443 H/2022 M.

“Jemaah haji reguler dan haji khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji [Bipih] tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443/2022 M,” katanya.

SETORAN BIPIH

Sejalan dengan itu, Menag Yaqut juga memastikan bahwa dana yang telah dikumpulkan dari jemaah tetap aman. Setoran pelunasan Bipih juga dapat diambil kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan.

Lebih lanjut, dia menuturkan, bahwa Indonesia tidak memiliki utang atau tagihan yang belum dibayarkan terkait dengan haji, sehingga uang jemaah tetap aman. “Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoaks,” tuturnya.

Terkait dengan keputusan pembatalan keberangkatan haji 2021, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan hal itu sesuai dengan pembahasan di parlemen selama ini. “Apa yang diputuskan oleh Menteri Agama sejalan dengan apa yang kami bahas melalui panitia kerja di DPR RI dan sudah kami sepakati kemarin. Dari semua unsur kami mendukung, memaklumi,” katanya saat konferensi pers, Kamis (3/6/2021).

Dia juga mengapresiasi langkah persiapan yang dilakukan Kemenag bersama Panitia Kerja DPR RI. Pemerintah, kata dia, telah memenuhi seluruh permintaan DPR, termasuk persiapan asrama haji maupun persiapan manasik haji.

Di sisi lain, pemerintah diminta segera bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa dan memberikan penjelasan kepada jemaah terkait dengan pembatalan pemberangkatan haji tahun ini.

"Fatwa dari MUI bisa keluar, bahwa tahun ini Indonesia tidak mengirimkan jemaahnya ke Tanah Suci dengan mempertimbangkan aspek kesehatan. Isthita'ah itu adalah amanat untuk menjaga keamanan dan kesehatan, sementara kondisi saat ini bertentangan dengan itu," kata pengamat haji Ade Mahfuddin dalam diskusi di Gedung DPR, Kamis (3/6).

Diskusi bertajuk “Nasib Jemaah Haji Indonesia" tersebut juga menghadirkan nara sumber Anggota Komisi VIII DPR dari F-PKB Maman Immanulhaq.

Diskusi bertajuk "Nasib Jemaah Haji Indonesia" di Gedung DPR dengan menghadirkan nara sumber Anggota Komisi VIII DPR dari F-PKB, Maman Immanulhaq (kanan) dan pengamat haji Ade Mahfuddin (kiri), Kamis (3/6/2021). JIBI - Bisnis/John Andhi Oktaveri

Menurut pengamat haji dari UIN Syarif Hidayatullah itu, jika Pemerintah Indonesia menolak pemberangkatan haji, itu artinya pemerintah menghargai nyawa masyarakatnya. Pandemi Covid-19, kata dia, hingga kini masih menjadi musuh bersama yang tak kasat mata.

“Hati-hati dalam mengambil keputusan. Jangan sampai pilihan ikut serta dalam pelaksanaan haji tahun ini, berujung menghasilkan risiko yang lebih besar dan menyebarkan virus lebih luas,” kata Ade.

LEMAHNYA DIPLOMASI

Akan tetapi, pada satu sisi pengamat itu menyayangkan lemahnya diplomasi pemerintah untuk melobi Kerajaan Arab Saudi.

Dia berharap dengan lobi yang baik, setidaknya Indonesia bisa mendapatkan kuota jemaah walaupun dalam jumlah yang tidak sesuai dengan harapan.

Salah satu kendala adalah ketika Arab Saudi mensyaratkan vaksinasi dengan menggunakan AstraZeneca sebagai Covid-19. Di sisi lain, hampir semua jemaah calon haji Indonesia menggunakan Sinovac yang baru saja mendapatkan izin penggunaan darurat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) atau jauh setelah AstraZeneca.

Namun demikian, Maman bisa memahami keputusan Kemenag yang tidak memberangkatkan jemaah calon haji pada tahun ini.

Menurut dia, Indonesia berpacu dengan waktu karena penutupan haji itu adalah 14 Juli dan kesiapan pemerintah sesuai dengan amanah UU Haji adalah H-45. Dengan demikian, batas waktunya habis pada awal Juni ini.

“Jadi keselamatan haji itu sendiri menjadi penting. Kita mengenal apa yang disebut dengan menjaga keselamatan jiwa itu menjadi tujuan kita beragama,” katanya.

Selain itu, alasan kedua adalah konstitusi kita mengamanatkan bahwa negara wajib menjaga keselamatan warga negaranya termasuk jemaah haji. (John Andhi Oktaveri/Rayful Mudassir/Nindya Aldila/Edi Suwiknyo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.