Kerusakan Alam di Puncak, Petaka bagi Jakarta

Permasalahan di kawasan Puncak, Bogor merupakan hal penting yang harus segera ditangani.

Jaffry Prabu Prakoso

6 Nov 2021 - 16.06
A-
A+
Kerusakan Alam di Puncak, Petaka bagi Jakarta

Kawasan Puncak Bogor Jawa Barat/Antara

Bisnis, JAKARTA Keberadaan kawasan Puncak bagi Jakarta sangatlah penting artinya. Permasalahan serius berkaitan dengan kerusakan alam di Puncak berarti petaka bagi Jakarta.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengatakan bahwa permasalahan di kawasan Puncak, Bogor merupakan hal penting yang harus segera ditangani. Dalam upaya menyelamatkan kawasan Puncak dibutuhkan kolaborasi bersama.

“Bagaimana kita mengatasi Puncak ini? Kalau kita bekerja bersama, saya akan mengubah aturan tentang RTH [ruang terbuka hijau] Jakarta,” katanya melalui keterangan pers, Sabtu (6/11/2021).

Bupati Bogor Ade Yasin menjelaskan bahwa terobosan-terobosan itu sangat bisa dilakukan. Tentu perlu pembahasan yang serius karena mencakup penentuan wilayah mana yang bisa menyelamatkan DKI Jakarta dan ditentukan pola kerjanya bagaimana.

Selain itu, untuk mendukung penyediaan RTH, saat ini Pemerintah Kabupaten Bogor sedang melakukan revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW).

“Kita akan melakukan revisi kawasan hutan lindung, juga untuk mendukung pelaksanaan penataan Jabodetabek-Punjur [Puncak dan Cianjur] yang berpotensi menambah RTH di Puncak,” jelasnya.

Gambar

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nasruddin Djoko Surjono menuturkan komitmennya terhadap penataan kawasan Jabodetabek-Puncak-Cianjur seperti yang sudah disepakati tahun lalu.

“Kemudian yang dilakukan DKI Jakarta ialah bekerja bersama mitra, yaitu pemerintah daerah yang ada di kawasan tersebut dalam beberapa hal, seperti pengelolaan sampah, pembuatan drainase,” ucapnya.

Akademisi Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf mengatakan bahwa dalam melakukan pemulihan kawasan Puncak melalui penertiban dan revitalisasi, perlu dilakukan beberapa tahapan.

“Perlu dibuat penguatan kelembagaannya yang multi stakeholders, juga pendekatan ultimum remedium. Akhirnya, nanti pendekatan ini akan memberikan efek jera bagi yang melanggar,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Zufrizal

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.