Bisnis, JAKARTA — Kesimpangsiuran dari sisi peraturan pemerintah terkait dengan pengembangan dan pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT) yang dinilai saling bertabrakan menjadi dilematis bagi pelaku usaha untuk melakukan transisi energi.
Dalam hal penggunaan sumber energi listrik yang lebih bersih, misalnya, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengungkapkan bahwa terdapat peraturan yang belum sinkron dalam melaksanakan program energi hijau.
Baca juga: PLN Ungkap 8 Cara Mengurangi Emisi Karbon untuk Transisi Energi
Salah satu contohnya adalah penggunaan genset gas pada gedung pusat perbelanjaan yang disuplai dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk. untuk listrik. Jika dilihat dari sumber energi listriknya, tentunya penggunaan gas lebih ramah lingkungan ketimbang listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang dihasilkan dari pembangkit listrik berbahan bakar fosil seperti diesel.