Kesimpangsiuran Regulasi dan Dilema Pengusaha untuk Transisi EBT

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengungkapkan bahwa terdapat peraturan yang belum sinkron dalam melaksanakan program energi hijau.

Ibeth Nurbaiti

20 Okt 2022 - 17.00
A-
A+
Kesimpangsiuran Regulasi dan Dilema Pengusaha untuk Transisi EBT

Teknisi melakukan perawatan panel surya di Jakarta, Rabu (23/6/2021). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bakal meningkatkan nilai transaksi ekspor listrik dari pembangkit listrik tenaga surya atap ke PT PLN (Persero). Dalam rancangan revisi Peraturan Menteri ESDM mengenai pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap, nilai transaksi akan lebih besar dari ketentuan yang berlaku saat ini yang sebesar 65 persen. Bisnis/Suselo Jati

Bisnis, JAKARTA — Kesimpangsiuran dari sisi peraturan pemerintah terkait dengan pengembangan dan pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT) yang dinilai saling bertabrakan menjadi dilematis bagi pelaku usaha untuk melakukan transisi energi.

Dalam hal penggunaan sumber energi listrik yang lebih bersih, misalnya, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengungkapkan bahwa terdapat peraturan yang belum sinkron dalam melaksanakan program energi hijau.

Baca juga: PLN Ungkap 8 Cara Mengurangi Emisi Karbon untuk Transisi Energi

Salah satu contohnya adalah penggunaan genset gas pada gedung pusat perbelanjaan yang disuplai dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk. untuk listrik. Jika dilihat dari sumber energi listriknya, tentunya penggunaan gas lebih ramah lingkungan ketimbang listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang dihasilkan dari pembangkit listrik berbahan bakar fosil seperti diesel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan Login Di Sini

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.