Bisnis, JAKARTA – Sejumlah kalangan pengusaha pariwisata di daerah tengah berjuang agar bandara di wilayah mereka tetap mendapatkan status bandara internasional. Hal ini seiring rencana pemerintah memangkas bandara (aiport) internasional di Indonesia menjadi 15 saja.
Data dari laman Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tercatat ada sebanyak 340 bandara yang di seluruh Indonesia. Jenis bandara tersebut mencakup satuan kerja (satker) kelas I, kelas II, dan kelas III.
Dari jumlah tersebut, 32 di antaranya menyandang status bandara internasional. Beberapa bandar udara di Indonesia yang berstatus internasional adalah Bandara Soekarno-Hatta di Cengkareng, Bandara Sultan Hasanuddin di Makassar, Bandara Kertajati Jawa Barat, dan lainnya.
Dipangkasnya bandara internasional ini menjadi bencana bagi sektor pariwisata. Terlebih di tahun ini, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sendiri menargetkan dapat membidik wisatawan mancanegara di angka 3,5 juta hingga 7,4 juta kunjungan.