Bisnis, JAKARTA - Ekonomi yang terimpit pandemi Covid-19 berdampak pada perlambatan putaran roda ekonomi dunia dan terbatasnya kemampuan masyarakat dalam membayar pajak.
Tantangan tersebut membayangi langkah pemerintah yang berupaya jemput bola mencapai sasaran penerimaan.
Pemulihan yang berjalan stagnan memperberat gerak tangan otoritas fiskal dalam memungut penerimaan pajak penghasilan (PPh) yang pada tahun depan melonjak cukup signifikan.
UU No. 6/2021 tentang APBN 2022 memberikan amanat kepada pemerintah untuk menarik PPh senilai Rp680,8 triliun.