Ketidakpastian Nasib UU Cipta Kerja Mengganjal Pasar Modal

Putusan MK terhadap UU Cipta Kerja disebut memunculkan ketidakpastian di pasar modal. Simak penjelasannya.

Annisa Kurniasari Saumi, Ika Fatma Ramadhansari & Farid Firdaus

27 Nov 2021 - 15.45
A-
A+
Ketidakpastian Nasib UU Cipta Kerja Mengganjal Pasar Modal

Putusan MK terhadap UU Cipta Kerja disebut memunculkan ketidakpastian di pasar modal. (Bisnis/Ilyas)

Bisnis, JAKARTA — Keputusan Mahkamah Konstitusi yang meminta pemerintah dan DPR memperbaiki UU Cipta Kerja dapat berpengaruh ke pasar modal. Ketidakpastian regulasi akan menciptakan sentimen negatif bagi sektor-sektor yang selama ini diuntungkan oleh UU sapu jagat itu.

Analis Pasar Modal Indonesia Fendi Susiyanto mengatakan UU Cipta Kerja yang inkonstitusional akan membuat investor ragu pada kepastian hukum di Indonesia meskipun dampak itu belum tampak pada pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) 2 hari terakhir.

“Selain itu, ada kekhawatiran dalam konteks akan ada demo susulan, yang membuat kekhawatiran investor bertambah,” katanya, Jumat (26/11/2021).

IHSG ambruk pada perdagangan kemarin dengan ditutup jatuh 137 poin atau 2,06 persen ke level 6.561,55. Sebanyak 476 saham merah, 99 saham hijau, dan 98 saham stagnan. Investor asing membukukan aksi jual bersih di seluruh pasar Rp257,88 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Duwi Setiya Ariyant*
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.