Bisnis, JAKARTA – Subsidi harga kendaraan listrik melalui diskon pajak pertambahan nilai (PPN) disambut sigap oleh kalangan pabrikan sepeda motor. Mereka berbondong-bondong mendaftarkan produknya agar masuk daftar yang berhak disubsidi.
Pemerintah mulai menyalurkan bantuan subsidi untuk membuat harga kendaraan listrik kian menarik untuk dibeli, masing-masing untuk sepeda motor listrik per 20 Maret 2023, adapun mobil dan bus berlaku efektif per 1 April 2023.
Pemberian subsidi berlaku dua tahun, yakni 2023 dan 2024. untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi. Untuk sepeda motor, nilai bantuannya Rp7 juta per unit untuk motor listrik baru dan konversi.
"Dengan demikian kebutuhan total anggarannya Rp7 triliun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin (20/3/2023).