Bisnis, JAKARTA – Pemerintah rupanya mengambil tindakan tegas untuk membasmi pengembang nakal rumah subsidi. Di tahun ini, para pengembang rumah subsidi diminta untuk memperhatikan kualitas bangunan termasuk utilitas dan lingkungan. Hal ini agar rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tetap terjaga, layak huni, dan berkelanjutan.
Pada akhir tahun 2023, Pemerintah menuangkan sejumlah syarat dan ketentuan ruang lingkup pembangunan rumah subsidi dalam Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang mengikat para pihak yang terlibat yakni pengembang, asosiasi pengembang, dan perbankan penyalur Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). PKS tentang Rumah yang Layak Huni bagi MBR tersebut ditandatangani oleh 21 asosiasi yang menaungi pengembang rumah MBR dan 31 perbankan.
Adapun salah satu syarat tersebut, jika terdapat pelanggaran kualitas bangunan dan syarat yang ditentukan dari pengembang, asosiasi pengembang dan perbankan, maka akan dikenakan sanksi pencabutan PKS dan pemblokiran akses terhadap seluruh data supply and demand. Sebaliknya, apabila menunaikan kesepakatan dengan baik yang tertuang dalam PKS, maka pemerintah akan diberikan apresiasi berupa sejumlah insentif.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Rakyat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herry Trisaputra Zuna mengatakan dalam PKS tersebut tertera kewajiban implementasi yang harus dilakukan pengembang dalam memproduksi rumah termasuk produk material bangunan.