Ketika Pemerintah Kembali Pertegas Sasaran & Kualitas Rumah MBR

Sebagai upaya pemerataan kepemilikan rumah dan mengurangi angka backlog keterhunian yang saat ini mencapai 12,75 juta, pemerintah menyiapkan sejumlah sanksi atau punishment jika penyaluran rumah bersubsidi tidak tepat sasaran yakni hanya kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Yanita Petriella

12 Apr 2023 - 18.06
A-
A+
Ketika Pemerintah Kembali Pertegas Sasaran & Kualitas Rumah MBR

Pembangunan rumah subsidi, /dok Bisnis

Bisnis, JAKARTA – Sebagai upaya pemerataan kepemilikan rumah dan mengurangi angka backlog keterhunian yang saat ini mencapai 12,75 juta, pemerintah menyiapkan sejumlah sanksi atau punishment jika penyaluran rumah bersubsidi tidak tepat sasaran yakni hanya kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

Adapun berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas kepatuhan pengelolaan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Pemerintah (FLPP) semester I tahun 2022 pada BP Tapera, sebanyak 256 debitur yang tidak tepat sasaran pada penyaluran FLPP dan penanganan penyelesaiaan kredit FLPP terhadap 5.679 debitur yang tidak sesuai ketentuan.

Rumah subsidi memang menjadi salah satu pilihan favorit para pencari hunian dengan jumlah penghasilan tertentu atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Sesuai dengan namanya, pembeli rumah ini mendapatkan bantuan dari pemerintah sehingga bisa mendapatkan rumah dengan harga miring atau harga yang jauh lebih murah dibandingkan rumah komersial. Hal inilah yang membuat harga rumah subsidi diatur oleh pemerintah.   

Berdasarkan beleid Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No 242/KPTS/M/2020 yang dikeluarkan pada Maret 2020 yang berisikan aturan pembaharuan terkait harga jual rumah subsidi, batasan penghasilan kredit pemilikan rumah subsidi, besaran suku bunga, lama masa subsidi, batasan luas tanah dan bangunan rumah serta besaran subsidi bantuan uang muka perumahan, batasan harga rumah bersubsidi berkisar Rp150,5 juta hingga Rp219 juta per unit sesuai dengan zonasi. Sementara itu, batasan penghasilan untuk memiliki rumah bersubsidi adalah maksimum Rp8 juta hingga Rp10 juta per bulan sesuai dengan zonasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Yanita Petriella
Jelajahi peluang bisnis terpercaya dengan berlangganan
Temukan keleluasaan dan keuntungan maksimal dengan pilihan paket berlangganan eksklusif ini
BERLANGGANAN SEKARANG
Tidak Memerlukan Komitmen, Batalkan Kapan Saja
Penawaran terbatas. Ini adalah penawaran untuk Langganan Akses Digital Dasar. Metode pembayaran Anda secara otomatis akan ditagih di muka setiap empat minggu. Anda akan dikenai tarif penawaran perkenalan setiap empat minggu untuk periode perkenalan selama satu tahun, dan setelah itu akan dikenakan tarif standar setiap empat minggu hingga Anda membatalkan. Semua langganan diperpanjang secara otomatis. Anda bisa membatalkannya kapan saja. Pembatalan mulai berlaku pada awal siklus penagihan Anda berikutnya. Langganan Akses Digital Dasar tidak termasuk edisi. Pembatasan dan pajak lain mungkin berlaku. Penawaran dan harga dapat berubah tanpa pemberitahuan.
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.