Ketika Pontjo Sutowo Tetap Tak Mau Angkat Kaki dari Hotel Sultan

Pengelola Hotel Sultan yakni PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo belum juga angkat kaki dan menolak melakukan pengosongan hotel yang berada di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) tersebut.

Yanita Petriella

2 Okt 2023 - 18.13
A-
A+
Ketika Pontjo Sutowo Tetap Tak Mau Angkat Kaki dari Hotel Sultan

Hotel Sultan

Bisnis, JAKARTA – Polemik pengelolaan Hotel Sultan rupanya masih berbuntut panjang. Pasalnya hingga tenggat waktu yang diberikan pemerintah pada Jumat (29/9/2023), pengelola Hotel Sultan yakni PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo belum juga angkat kaki dan menolak melakukan pengosongan hotel yang berada di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) tersebut.

Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah memberikan somasi kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora tempat berdirinya Hotel Sultan. Pengelolaan lahan selanjutnya dikuasakan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sesuai dengan Hak Pengelolaan (HPL) 1/Gelora Tahun 1989 yang dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga menyatakan status HGB di kawasan Hotel Sultan, GBK atas nama PT Indobuildco resmi berakhir. Kawasan tersebut kini statusnya kembali dikuasai oleh pemerintah berdasarkan HPL atas nama Sekretariat Negara (Setneg). Hadi menjelaskan, HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektare (kawasan Hotel Sultan) telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023. Dengan demikian, status tanah tersebut otomatis kembali pada HPL Nomor 1 Tahun 1998 atas nama Setneg casu quo (cq) Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.

Permasalahanan ini berawal kepemilikan HGB dari tahun 1973 dengan jangka waktu 30 tahun, sehingga HGB berakhir pada 2003. Pada tahun 1989, dikeluarkan HPL Nomor 1/Gelora tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia oleh Kantor Pertanahan Jakarta Pusat. Setelah perpanjangan HGB hingga tahun 2023, kini HGB tersebut resmi berakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Yanita Petriella
company-logo

Lanjutkan Membaca

Ketika Pontjo Sutowo Tetap Tak Mau Angkat Kaki dari Hotel Sultan

Dengan paket langganan dibawah ini :

Tidak memerlukan komitmen. Batalkan kapan saja.

Penawaran terbatas. Ini adalah penawaran untuk Langganan Akses Digital Dasar. Metode pembayaran Anda secara otomatis akan ditagih di muka setiap empat minggu. Anda akan dikenai tarif penawaran perkenalan setiap empat minggu untuk periode perkenalan selama satu tahun, dan setelah itu akan dikenakan tarif standar setiap empat minggu hingga Anda membatalkan. Semua langganan diperpanjang secara otomatis. Anda bisa membatalkannya kapan saja. Pembatalan mulai berlaku pada awal siklus penagihan Anda berikutnya. Langganan Akses Digital Dasar tidak termasuk edisi. Pembatasan dan pajak lain mungkin berlaku. Penawaran dan harga dapat berubah tanpa pemberitahuan.

Copyright © Bisnis Indonesia Butuh Bantuan ?FAQ
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.