Bisnis, JAKARTA – Polemik pengelolaan Hotel Sultan rupanya masih berbuntut panjang. Pasalnya hingga tenggat waktu yang diberikan pemerintah pada Jumat (29/9/2023), pengelola Hotel Sultan yakni PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo belum juga angkat kaki dan menolak melakukan pengosongan hotel yang berada di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) tersebut.
Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah memberikan somasi kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora tempat berdirinya Hotel Sultan. Pengelolaan lahan selanjutnya dikuasakan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sesuai dengan Hak Pengelolaan (HPL) 1/Gelora Tahun 1989 yang dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga menyatakan status HGB di kawasan Hotel Sultan, GBK atas nama PT Indobuildco resmi berakhir. Kawasan tersebut kini statusnya kembali dikuasai oleh pemerintah berdasarkan HPL atas nama Sekretariat Negara (Setneg). Hadi menjelaskan, HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektare (kawasan Hotel Sultan) telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023. Dengan demikian, status tanah tersebut otomatis kembali pada HPL Nomor 1 Tahun 1998 atas nama Setneg casu quo (cq) Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.
Permasalahanan ini berawal kepemilikan HGB dari tahun 1973 dengan jangka waktu 30 tahun, sehingga HGB berakhir pada 2003. Pada tahun 1989, dikeluarkan HPL Nomor 1/Gelora tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia oleh Kantor Pertanahan Jakarta Pusat. Setelah perpanjangan HGB hingga tahun 2023, kini HGB tersebut resmi berakhir.