Ketika Skema Baru Harga Jual Listrik EBT ke PLN Tak Sesuai Asa

Pelaku usaha terutama produsen listrik EBT, sebelumnya mengusulkan skema feed in tariff (FiT) dalam penentuan tarif jual listrik EBT kepada PLN, demi memastikan kejelasan tarif dari suatu proyek.

Ibeth Nurbaiti

16 Sep 2022 - 10.30
A-
A+
Ketika Skema Baru Harga Jual Listrik EBT ke PLN Tak Sesuai Asa

Bisnis, JAKARTA — Sejumlah kalangan menyayangkan skema baru penentuan harga jual listrik energi baru dan terbarukan ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2022 tidak sesuai harapan.

Dalam perpres anyar tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik yang berlaku sejak tanggal diundangkan pada 13 September 2022 tersebut, mengamanatkan kepada PLN untuk melakukan negosiasi intensif dengan produsen listrik yang bersumber dari energi baru dan terbarukan (EBT) terkait dengan harga pembelian setrumnya.

Adapun, harga pembelian tenaga listrik EBT melalui mekanisme negosiasi dengan batas atas tersebut dihitung berdasarkan harga patokan tertinggi tanpa eskalasi selama jangka waktu perjanjian jual beli tenaga listrik (PJBL), dan berlaku sebagai persetujuan harga dari Menteri ESDM.

Baca juga: Perpres 112/2022, Ini Perincian Harga Beli Listrik EBT oleh PLN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan Login Di Sini

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.