Bisnis, JAKARTA — Sejumlah kalangan menyayangkan skema baru penentuan harga jual listrik energi baru dan terbarukan ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2022 tidak sesuai harapan.
Dalam perpres anyar tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik yang berlaku sejak tanggal diundangkan pada 13 September 2022 tersebut, mengamanatkan kepada PLN untuk melakukan negosiasi intensif dengan produsen listrik yang bersumber dari energi baru dan terbarukan (EBT) terkait dengan harga pembelian setrumnya.
Adapun, harga pembelian tenaga listrik EBT melalui mekanisme negosiasi dengan batas atas tersebut dihitung berdasarkan harga patokan tertinggi tanpa eskalasi selama jangka waktu perjanjian jual beli tenaga listrik (PJBL), dan berlaku sebagai persetujuan harga dari Menteri ESDM.
Baca juga: Perpres 112/2022, Ini Perincian Harga Beli Listrik EBT oleh PLN