Ketika Terbang Jadi Mahal karena PCR, Puluhan Ribu Orang Menolak

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar harga batas atas tes PCR diturunkan menjadi Rp300.000. 

Zufrizal
26 Okt 2021 - 14.35
A-
A+
Ketika Terbang Jadi Mahal karena PCR, Puluhan Ribu Orang Menolak

Tangkapan layar petisi penolakan terhadap kewajiban tes reaksi berantai polimerase (PCR) sebagai syarat untuk perjalanan udara, Selasa (26/10/2021). (ANTARA/Andi Firdaus).

Bisnis, JAKARTA — Lebih dari 40.000 orang menandatangani petisi penolakan terhadap kewajiban tes reaksi berantai polymerase chain reaction  (PCR) sebagai syarat untuk perjalanan udara hingga Selasa (26/10/2021) siang.

"Yang penting jangan tebang pilih. Kita di penerbangan tidak hanya masyarakat kelas atas, tapi banyak juga masyarakat menengah dan menengah ke bawah yang menggantungkan hidupnya di sektor penerbangan ini," kata pembuat petisi Dewangga Pradityo Putra di kolom komentar petisi yang dilansir dari Jakarta seperti dikutip dari Antara, Selasa.

Jika memang PCR ini terbaik, setidaknya pemerintah memberi kebijakan dengan cara menurunkan harga PCR, baik dengan subsidi atau dengan cara lain sehingga harganya bisa lebih terjangkau masyarakat, kata pria yang berprofesi sebagai engineer pesawat itu.

Spanduk bertuliskan harga tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) terpasang di sebuah lokasi penyedia layanan tes Covid-19 di Jakarta, Minggu (15/8/2021).-Antara

Dewangga menilai tes PCR penerbangan sebagai keputusan yang keliru sebab walaupun calon penumpang pesawat sudah divaksin dua kali, tetap harus menjalani tes PCR. Kebijakan itu berpotensi menyebabkan penerbankgan berkurang sehingga industri penunjang pun akan semakin kesulitan.

“Saya merasakan sekali dampak pandemi ini di pekerjaan. Penerbangan berkurang, teman saya juga ada yang dirumahkan jadinya. Padahal, sirkulasi udara di pesawat sebenarnya lebih aman karena terfiltrasi HEPA [high-efficiency particulate air]  sehingga udaranya bersirkulasi dengan baik, mencegah adanya penyebaran virus,” tulisnya di petisi.

Permintaan yang sama juga dibuat oleh Herlia Adisasmita, seorang warga yang tinggal di Provinsi Bali.

“Kami harus bagaimana lagi? Bangkrut sudah, nganggur sudah, bahkan banyak di antara kami yang depresi, rumah tangga berantakan karena faktor ekonomi,” katanya.

Petisi tersebut dibuat secara daring melalui platform Change.org. Lebih dari 40.000 orang meminta agar pemerintah mengganti kebijakan tersebut.

Ketika dimintai konfirmasi secara terpisah, Campaigner Change.org Indonesia Efraim Leonard mengatakan bahwa petisi yang ditandatangani melalui Change.org akan otomatis terkirim melalui sistem kepada pembuat kebijakan yang dituju.

"Dalam hal ini karena Dewangga sebagai salah satu pembuat petisi akan menujukan petisinya kepada Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito yang terdaftar sebagai pembuat kebijakan terverifikasi di platform kami, maka setiap ada yang menandatangani petisi seharusnya akan beliau terima," katanya.

Efraim mengatakan bahwa sampai saat ini para pembuat petisi masih membiarkan masyarakat untuk menandatangani petisi mereka sampai ada perubahan kebijakan sesuai yang diinginkan oleh para pembuat petisi. "Platform kami membiarkan petisi tersebut terus dibuka sesuai dengan permintaan dari para pembuat petisi," katanya.

Target 50.000 petisi sebagai yang terbanyak di platform Change.org itu sejauh ini belum memperoleh respons apapun dari para pembuat kebijakan yang dituju sehingga para pembuat petisi (Dewangga dan Herlia) berharap dengan naiknya pemberitaan di media massa terkait dengan petisi mereka akan memberikan tekanan yang lebih bagi para otoritas atau pembuat kebijakan.

BATAS ATAS TURUN

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar harga batas atas tes PCR diturunkan menjadi Rp300.000. 

Arahan dari Presiden Jokowi itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Mengenai hal ini [tes PCR] arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp300.000u dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," kata Luhut dalam keterangan pers usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi terkait evaluasi PPKM, Senin (25/10/2021).

Ketika menanggapi arahan Presiden Jokowi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut sedang mengkaji kemungkinan penurunan harga batas atas tes PCR.

"Saat ini sedang dikaji bersama dengan Satgas, BNPB, Kemkes, Kemenhub dan dilakukan konsultasi dengan berbagai pihak. Baik dengan organisasi profesi, pihak lab, distributor, dan juga auditor pemerintah. Setelah final, akan kami sampaikan," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi serperti dikutip Bisnis.com dari Tempo.co, Selasa (26/10/2021).

Adapun, saat ini, Kementerian Kesehatan menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan PCR sebesar Rp495.000 untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp525.000 untuk luar Jawa dan Bali.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir, menyebut memang masih ada kemungkinan tarif tertinggi pemeriksaan PCR bisa turun lagi.

"Kenapa harga kita masih segini, karena banyak bahan yang kita pakai masih impor. Salah satu usaha untuk menurunkan lagi [harga PCR] adalah dengan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan menghapuskan biaya impor reagen PCR. Kalau, misalnya, dihapus, bisa kita turunkan lagi," ujar Kadir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Zufrizal

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.