Bisnis, JAKARTA – PT Waskita Karya Tbk (WSKT) rupanya harus merelakan dua ruas jalan tol yakni jalan Tol Bogor – Ciawi – Sukabumi (Bocimi) dan tol Kayu Agung – Palembang – Betung (Kapal Betung) dialihkan penyelesaiannya kepada PT Hutama karya (Persero). Hal ini buntut dari tersandungnya Direktur Utama Waskita Destiawan Soewardjono menjadi tersangka korupsi, tingginya beban utang, dan tak disuntikannya Penyertaan Modal Negara (PMN) di WSKT.
Wakil Menteri BUMN Kartiko Wirjoatmodjo mengatakan pemerintah akan menyuntikkan penyertaan modal negara (PMN) Rp12,5 triliun kepada Hutama Karya untuk menyelesaikan dua proyek jalan tol Bocimi dan Kapal Betung. Adapun tol Kapal Betung merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS). Pengalihan penyelesaian kedua proyek tol itu dilakukan karena kondisi WSKT tengah dalam proses restrukturisasi.
Untuk diketahui, Kementerian BUMN mengajukan PMN tunai sebesar Rp57,96 triliun dan PMN non tunai sebesar Rp673 miliar pada 2024. Usulan PMN tunai senilai Rp57,96 triliun itu ditujukan kepada 8 perusahaan pelat merah. Untuk PMN non tunai diberikan kepada 2 BUMN dengan nilai Rp673 miliar.
Rinciannya untuk PMN tunai antara lain PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp10 triliun untuk pencapaian target rasio elektrifikasi, PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp10 triliun untuk pendanaan masa operasi, PT Pelni (Persero) sebesar Rp4 triliun untuk pembelian 3 kapal penumpang rute perintis.