Kinerja Pajak Kuartal IV/2022: Tren Positif, Tapi PR Masih Ada

Hingga 31 Oktober 2022 penerimaan pajak nasional tercatat sebesar Rp1.448,17 triliun. Kinerja positif penerimaan pajak didukung sejumlah faktor, termasuk implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Saeno

2 Des 2022 - 17.45
A-
A+
Kinerja Pajak Kuartal IV/2022: Tren Positif, Tapi PR Masih Ada

Tren kinerja penerimaan pajak pada kuartal IV/2022 terpantau positif, meski begitu DJP masih memiliki PR yang harus diselesaikan./Bisnis-Eusebio Chrisnamurti

Bisnis, JAKARTA - Penerimaan pajak dilaporkan berada dalam tren positif. Realisasi penerimaan pajak mencapai 97,52 persen dari target. Hingga 31 Oktober 2022 penerimaan pajak nasional tercatat sebesar Rp1.448,17 triliun. Kinerja positif penerimaan pajak didukung sejumlah faktor, termasuk implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Realisasi penerimaan pajak hingga Oktober 2022 ditopang PPh nonmigas yang mencapai Rp784,4 triliun (104,7 persen dari target), PPN & PPnBM senilai Rp569,7 triliun (89,2 persen dari target), PPh migas sebesar Rp67,9 triliun (105,1 persen dari target), dan PBB dan pajak lainnya mencapai Rp26,0 triliun (80,6 persen dari target).

“Kinerja penerimaan pajak yang sangat baik hingga bulan Oktober ini masih dipengaruhi oleh tren peningkatan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi yang ekspansif, low based effect pada tahun 2021, serta implementasi UU HPP,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor.

Menurut Neil,  dalam Media Gathering DJP 2022, Selasa (29/11/2022), seluruh jenis pajak mengalami pertumbuhan neto kumulatif dominan positif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno
company-logo

Lanjutkan Membaca

Kinerja Pajak Kuartal IV/2022: Tren Positif, Tapi PR Masih Ada

Dengan paket langganan dibawah ini :

Tidak memerlukan komitmen. Batalkan kapan saja.

Penawaran terbatas. Ini adalah penawaran untuk Langganan Akses Digital Dasar. Metode pembayaran Anda secara otomatis akan ditagih di muka setiap empat minggu. Anda akan dikenai tarif penawaran perkenalan setiap empat minggu untuk periode perkenalan selama satu tahun, dan setelah itu akan dikenakan tarif standar setiap empat minggu hingga Anda membatalkan. Semua langganan diperpanjang secara otomatis. Anda bisa membatalkannya kapan saja. Pembatalan mulai berlaku pada awal siklus penagihan Anda berikutnya. Langganan Akses Digital Dasar tidak termasuk edisi. Pembatasan dan pajak lain mungkin berlaku. Penawaran dan harga dapat berubah tanpa pemberitahuan.

Copyright © Bisnis Indonesia Butuh Bantuan ?FAQ
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.