Bisnis, JAKARTA - Perjalanan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) alias Merpati Airlines berakhir. Perusahaan penerbangan milik negara tersebut resmi dinyatakan pailit.
Status pailit diberikan kepada maskapai penerbangan dalam negeri itu setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan Perjanjian Perdamaian (homologasi) perusahaan tersebut. Putusan itu tertuang dalam No. 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby, 2 Juni 2022.
"Menyatakan Termohon [PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)], pailit dengan segala akibat hukumnya," dikutip dari pengumuman media massa, Selasa (7/6/2022).
Dalam amar putusan disebutkan hakim menyatakan Merpati telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby tanggal 14 November 2018.