Bisnis, JAKARTA — PT Sri Rejeki Isman Tbk. beserta tiga anak usahanya resmi masuk dalam belenggu penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan gugatan yang diajukan oleh CV Prima Karya.
“Mengabulkan PKPU Sementara selama 45 hari,” demikian putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim PN Semarang, Kamis (6/5/2021).
Dengan demikian, emiten tekstil berkode saham SRIL dan tiga anak usaha—Sinar Pantja Djaja, Bitratex Industries, dan Primayudha Mandirijaya—tersebut wajib merestrukturisasi utangnya di bawah pengawasan pengadilan selama menyandang status PKPU Sementara untuk 45 hari ke depan.
Dalam catatan Bisnis, CV Prima Karya adalah salah satu vendor yang terlibat dalam renovasi bangunan di Grup Sritex. Gugatan PKPU diajukan atas nilai utang yang belum dibayarkan oleh pihak SRIL senilai Rp5,5 miliar.