Kisah Utang Rp5,5 Miliar yang Membelenggu Sritex Dengan PKPU

Sritex berkode saham SRIL dan tiga anak usaha—Sinar Pantja Djaja, Bitratex Industries, dan Primayudha Mandirijaya—tersebut wajib merestrukturisasi utangnya di bawah pengawasan pengadilan selama menyandang status PKPU Sementara untuk 45 hari ke depan.

7 Mei 2021 - 04.16
A-
A+
Kisah Utang Rp5,5 Miliar yang Membelenggu Sritex Dengan PKPU

Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (dari kiri), Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Presdir PT Sritex Tbk Iwan Setiawan dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menekan tombol saat peresmian perluasan Pabrik PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (21/4). - Mohammad Ayudha

Bisnis, JAKARTA — PT Sri Rejeki Isman Tbk. beserta tiga anak usahanya resmi masuk dalam belenggu penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan gugatan yang diajukan oleh CV Prima Karya.

“Mengabulkan PKPU Sementara selama 45 hari,” demikian putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim PN Semarang, Kamis (6/5/2021).

Dengan demikian, emiten tekstil berkode saham SRIL dan tiga anak usaha—Sinar Pantja Djaja, Bitratex Industries, dan Primayudha Mandirijaya—tersebut wajib merestrukturisasi utangnya di bawah pengawasan pengadilan selama menyandang status PKPU Sementara untuk 45 hari ke depan.

Dalam catatan Bisnis, CV Prima Karya adalah salah satu vendor yang terlibat dalam renovasi bangunan di Grup Sritex. Gugatan PKPU diajukan atas nilai utang yang belum dibayarkan oleh pihak SRIL senilai Rp5,5 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.