Kloter Kedua Pembayaran Klaim AJB Bumiputera

AJB Bumiputera 1912 melakukan pembayaran klaim batch II pada hari ini, Senin (13/3/2023). Pembayaran ini merupakan lanjutan. Tahap awal dibayarkan 7.805 polis.

Jaffry Prabu Prakoso

13 Mar 2023 - 12.15
A-
A+
Kloter Kedua Pembayaran Klaim AJB Bumiputera

Gedung Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. /Bisnis.com

Bisnis, JAKARTA – Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 melakukan pencairan klaim batch kedua pada hari ini Senin, 13 Maret 2023 untuk klaim yang tertunda.

Nasabah AJB Bumiputera yang klaimnya dibayarkan pada hari ini adalah pemegang polis yang menyetujui pemotongan nilai manfaat (PNM) sebesar 50 persen. Penurunan nilai manfaat polis ini sesuai dengan pernyataan tidak keberatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan per 10 Februari 2023.

Juru Bicara Rapat Umum Anggota (RUA) dahulu Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 RM. Bagus Irawan mengatakan bahwa nasabah yang saat ini dibayarkan klaimnya telah menyetujui pemotongan nilai manfaat sebesar 50 persen.

Logo perayaan 111 tahun AJB Bumiputera./Tangkap layar.

Nasabah yang belum mengajukan persetujuan PNM, Bagus mendorong untuk mendatangi kantor cabang terdekat dengan menyiapkan berkas yang dibutuhkan. Adapun berkas tersebut di antaranya fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), materai Rp10.000, dan surat persetujuan PNM.

Baca juga: Adu Utak-Atik Aset Asuransi Jiwasraya & Bumiputera Penuhi Klaim

Sebelumnya, AJB Bumiputera 1912 telah membayarkan klaim polis tertunda sebesar Rp22,34 miliar kepada 7.805 polis asuransi perorangan pada 6 Maret 2023. Direktur Utama Bumiputera Irvandi Gustari mengatakan pencairan saat ini diprioritaskan untuk nominal klaim Rp1 juta sampai Rp5 juta setelah PNM klaim polis asuransi perorangan.

Dia menambahkan pembayaran klaim tertunda dilakukan sesuai PNM dan ketersediaan dana. "Diprioritaskan kepada pemegang polis yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM sejumlah maksimal Rp5 juta, dengan cara satu kali pembayaran lunas," kata Irvandi dalam keterangan resminya pekan lalu.

Baca juga: Fakta Pembayaran AJB Bumiputera, Klaim Polis Rp22,34 Miliar

Sementara itu, untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp5 juta akan dibayarkan dalam dua tahap. Tahap pertama dibayarkan 50 persen nilai di tahun 2023. Tahap kedua dibayarkan 50 persen di tahun berikutnya.


Direktur Utama AJB Bumiputera Irvandi Gustari (kiri) dan Wakil Pemimpin Redaksi Bisnis Indonesia Fahmi Achmad berdiskusi saat media visit Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 ke redaksi Bisnis Indonesia di Jakarta, Rabu (1/3/2023). Bisnis/Suselo Jati 


Irvandi menjelaskan pencairan klaim tersebut merupakan tahapan pertama pelaksanaan RPK perusahaan yang telah disetujui oleh OJK, berdasarkan Anggaran Dasar dan disesuaikan dengan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam upaya penyelamatan terhadap Pemegang Polis.

“Secara keseluruhan proses pencairan klaim tertunda ini dilakukan bertahap hingga tahun 2025. Nilai total klaim setelah Penurunan Nilai Manfaat adalah Rp5,29 triliun,” katanya. (Pernita Hestin Untari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Jaffry Prabu Prakoso

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.