Bisnis,JAKARTA — Buntut dari kasus pinjaman online atau pinjol platform fintech PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami), Otoritas Jasa Keuangan meminta asosiasi mengkaji kesesuaian bunga dan biaya administrasi.
Dalam hal ini OJK meminta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Hal itu dilakukan seiring dengan adanya keluhan terhadap bunga pinjaman di AdaKami yang terlalu tinggi yang viral di media sosial.
“OJK telah memerintah AFPI untuk menelaah kesesuaian pengenaan bunga dan biaya administrasi yang dikenakan oleh AdaKami dengan Code of Conduct AFPI,” kata Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan kepada Bisnis, Senin (3/10/2023).
Sebelumnya, Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss mengatakan, AdaKami menyediakan dua produk kepada nasabah, yaitu pay day loan atau bayar harian dan installment yang dicicil. Lebih mendetail, untuk pay day loan, AdaKami menawarkan produk 14-21 hari. Untuk produk ini, AdaKami menawarkan maksimum limit hingga Rp80 juta dengan maksimum service fee sebesar 0,4 persen per hari.