Bisnis, JAKARTA- Pemerintah Indonesia terus berusaha memperluas pengakuan dan keberterimaan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) pada tingkat global sekaligus kampanye komitmen ekonomi hijau.
Langkah ini menjadi penting dan strategis mengingat sejauh ini penerapan SVLK telah mampu menopang peningkatan ekspor produk hasil hutan hingga 80 persen dalam 13 tahun terakhir.
Bahkan, berdasarkan catatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pada masa pandemi sepanjang tahun 2021 ekspor hasil hutan mencetak nilai ekspor lebih dari US$13 miliar.
Selain itu perbaikan tata kelola hutan telah menurunkan kegiatan penebangan liar 60 persen dalam kurun 15 tahun terakhir, yang secara paralel mengurangi laju deforestasi 75 persen dalam tiga tahun terakhir.