Di tengah upaya pemerintah merealisasikan kebijakan ekonomi hijau (green economy), Uni Eropa justru mengganjar Indonesia dengan kebijakan baru anti-deforestasi yang dapat menghambat ekspor komoditas unggulan Tanah Air.
Regulasi yang bernama European Union Deforestation Free Regulation (EUDR) mewajibkan komoditas seperti minyak sawit, daging sapi, kayu, kopi, coklat, hingga karet tidak berasal dari lahan hasil deforestasi.
Beleid EUDR yang diterapkan sejak 16 Mei 2023 dan berlaku efektif 18 bulan mendatang bisa mengancam ekspor produk kehutanan asal Indonesia. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan regulasi EUDR di satu sisi terlalu diskriminatif bagi Indonesia. “Impak ekonomi kita secara langsung, [karena] ekspor di sektor kehutanan US$6 miliar atau Rp90 triliun,” katanya dalam Bisnis Indonesia–Green Economy Forum, Rabu (7/6).
Apalagi, bila ditambah dengan komoditas minyak sawit, ancaman EUDR terhadap ekonomi Indonesia bisa lebih besar lagi.