Bisnis, JAKARTA — Munculnya rumor kenaikan tarif listrik dan harga bahan bakar minyak (BBM) telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat karena dikhawatirkan akan berdampak terhadap biaya hidup sehari-hari.
Terlebih, untuk tarif tenaga listrik 13 kelompok pelanggan nonsubsidi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sejak 2017 lalu tidak pernah mengalami perubahan. Begitu juga dengan tarif listrik subsidi.
Sementara itu, untuk harga BBM subsidi PT Pertamina (Persero), yakni Solar dan Pertalite terakhir kali mengalami kenaikan pada 3 September 2022, masing-masing untuk Solar naik menjadi Rp6.800 per liter dan Pertalite menjadi Rp10.000 per liter.
Secara terperinci, setidaknya telah tujuh kali Presiden Joko Widodo mengubah harga BBM subsidi, yakni pada 17 November 2014, 1 Januari 2015, 1 Maret 2015, 28 Maret 2015, 30 Maret 2015, 10 Oktober 2018, dan 3 September 2022, dengan rerata kenaikan berkisar antara Rp400—2.000 per liter.