Kompromi Tarif Listrik dan Harga BBM Subsidi dan Nonsubsidi

Pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik dan harga BBM, baik yang subsidi maupun nonsubsidi.

Annasa Rizki Kamalina & Ibeth Nurbaiti

28 Feb 2024 - 16.31
A-
A+
Kompromi Tarif Listrik dan Harga BBM Subsidi dan Nonsubsidi

Ilustrasi belanja negara. Pemerintah akan kembali menyalurkan belanja subsidi untuk memenuhi kebutuhan energi bagi masyarakat. Sumber: Antara

Bisnis, JAKARTA — Munculnya rumor kenaikan tarif listrik dan harga bahan bakar minyak (BBM) telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat karena dikhawatirkan akan berdampak terhadap biaya hidup sehari-hari.

Terlebih, untuk tarif tenaga listrik 13 kelompok pelanggan nonsubsidi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sejak 2017 lalu tidak pernah mengalami perubahan. Begitu juga dengan tarif listrik subsidi.

Sementara itu, untuk harga BBM subsidi PT Pertamina (Persero), yakni Solar dan Pertalite terakhir kali mengalami kenaikan pada 3 September 2022, masing-masing untuk Solar naik menjadi Rp6.800 per liter dan Pertalite menjadi Rp10.000 per liter.

Secara terperinci, setidaknya telah tujuh kali Presiden Joko Widodo mengubah harga BBM subsidi, yakni pada 17 November 2014, 1 Januari 2015, 1 Maret 2015, 28 Maret 2015, 30 Maret 2015, 10 Oktober 2018, dan 3 September 2022, dengan rerata kenaikan berkisar antara Rp400—2.000 per liter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan login terlebih dahulu

BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.