Bisnis, JAKARTA – Langkah pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang Cipta Kerja memancing sejumlah kritik Presiden Jokowi dinilai telah menabrak hukum dan membuat dua kesalahan. Sementara itu, DPR yang masih dalam masa reses hanya punya dua pilihan.Menerima atau menolak Perppu Cipta Kerja yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi.
Pemberitahuan tentang penerbita Perppu Cipta Kerja disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Dalam keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej, Airlangga memaparkan alasan penerbitan Perppu tersebut.
“Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi,” ujar Airlangga, dikutip dari situs web setkab.go.id.