Korupsi Bupati Probolinggo, Hari Ini 15 Saksi Diperiksa KPK

Selain ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, Bupati Probolinggo juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Saeno & Miftahul Ulum

15 Okt 2021 - 11.41
A-
A+
Korupsi Bupati Probolinggo, Hari Ini 15 Saksi Diperiksa KPK

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari./Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis, JAKARTA - Kasus korupsi Bupati Probolinggo membawa banyak pejabat daerah terseret di dalamnya. Untuk mengungkap kasus tersebut lebih jauh, hari ini KPK panggil 15 saksi kasus korupsi Bupati Probolinggo.

Dikutip dari Antara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat memanggil 15 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021, dugaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Seperti diketahui selain ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, Bupati Probolinggo juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021, dugaan gratifikasi, dan TPPU untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari/Bupati Probolinggo nonaktif)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Mereka yang dipanggil, yaitu Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Probolinggo Mahbub Zunaidi, Kepala Dinas Perpustakaan Kabupaten Probolinggo Abdul Halim, Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Probolinggo Achmad Rifa'i, Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Probolinggo Hari Pur Sulistiono, Kabid Perikanan Budidaya Kabupaten Probolinggo Wahid Noor Azis.

KPK panggil 15 saksi kasus korupsi Bupati Probolinggo

Arsip foto - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolingo mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/9/2021)./Antara-Reno Esnir

Selanjutnya, Kabid Bina Usaha Perikanan Kabupaten Probolinggo Saiful Hidayat, Kabid Sarana Prasarana Pertanian DKPP Kabupaten Probolinggo Bambang Suprayitno, Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura DKPP Kabupaten Probolinggo Didik Tulus Prasetyo, Kabid Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Probolinggo Suryana Nuring P.

Kemudian, Suharto dan Totok Hariyanto masing-masing selaku PNS, I Ketut Kariana selaku notaris, Alwi dan Nanik Melani masing-masing dari pihak swasta, dan mahasiswa bernama Hayu Kinanthi Sekar Maharani. "Pemeriksaan dilakukan Polres Probolinggo Kota," ucap Ali.

Terkait kasus seleksi jabatan, KPK total menetapkan 22 tersangka. Sebagai penerima, yaitu Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan suami Puput dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo, Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo.

Konstruksi perkaranya, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.

Adapun terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala desa (kades) yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.

KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para Pj kades harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon Pj kades juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Adapun tarif untuk menjadi Pj kades di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.

Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK juga menetapkan Puput dan suaminya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dari pengembangan kasus seleksi jabatan.

Seret Banyak Pejabat

Pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo yang diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terus bertambah.

Tim penyidik KPK memanggil sebanyak empat saksi dari pejabat, ASN, pensiunan dan swasta yang pemeriksaannya dilakukan di Polres Kota Probolinggo, Jawa Timur, Rabu (13/10/2021).

"Memang benar hari ini ada pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021, dugaan gratifikasi dan TPPU untuk tersangka Bupati nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) dan kawan-kawan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkat yang diterima di Kabupaten Probolinggo.

"Semua saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 diperiksa di Polres Probolinggo Kota," katanya lagi.

Tim penyidik KPK sudah beberapa kali memanggil pejabat Pemkab Probolinggo sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi seleksi jabatan, gratifikasi, dan TPPU yang dilakukan Bupati nonaktif Probolinggo PTS dan suaminya Hasan Aminuddin yang juga anggota DPR RI.

Sebelumnya, penyidik KPK juga memeriksa sebelas saksi pada Senin (11/10), yakni Sekretaris Daerah Probolinggo Soeparwiyono; Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo Doddy Nur Baskoro; Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo Sugeng Wiyanto; Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuddin; Kemudian Kepala Dinas Perikanan Probolinggo Deddy Isfandi; dan Sekretaris Dinas Perpustakaan Probolinggo Mariono.

Lalu, Sugito (mantan Camat atau Anggota DPRD Probolinggo), Hendro Purnomo (perangkat desa), Hapsoro Widyonondo (notaris), Pudjo Witjaksono (swasta), dan Winata Leo Chandra (honorer di Dinas PUPR Pemkab Probolinggo).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.