Korupsi Dodi & Alex Noerdin, KPK Siap Koordinasi dengan Kejagung

KPK membuka peluang untuk mengembangkan kasus Dodi Reza ke kasus korupsi pembelian gas bumi oleh PD PDE Provinsi Sumatra Selatan yang menjerat Alex Noerdin.

Setyo Aji

27 Okt 2021 - 13.12
A-
A+
Korupsi Dodi & Alex Noerdin, KPK Siap Koordinasi dengan Kejagung

Anggota DPR RI Alex Noerdin dan putranya Dodi Reza yang menjabat sebagai Bupati Musi Banyuasin Sumatra Selatan./Instagram @dodirezaalexnoerdin

Bisnis, JAKARTA - Komisi Pemberantasana Korupsi membuka peluang untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi yang menjerat Dodi Reza Alex Noerdin dan ayahnya, Alex Noerdin.

Dodi Reza saat ini menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Musi Banyuasin.

Sementara Alex Noerdin menjadi tersangka Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi (PD PDE) Provinsi Sumatra Selatan.

KPK membuka peluang untuk mengembangkan kasus Dodi Reza ke kasus korupsi pembelian gas bumi oleh PD PDE Provinsi Sumatra Selatan yang menjerat Alex Noerdin.

"Nanti kalau ada kaitannya dengan perkara yang menyentuh Alex Noerdin, tentu nanti kami akan koordinasikan dengan pihak Jampidsus, Kejaksaan Agung," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dikutip Rabu (27/10/2021).

Alex menjelaskan adanya dugaan keterlibatan Alex Noerdin lantaran Dodi membawa uang Rp1,6 miliar di Jakarta.

"Nah, itu yang kita dalami, uang itu apa, dari mana untuk apa, kan seperti itu," ujar Alex.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Dodi, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

Dodi, Herman, dan Eddi sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang Tipikor Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Suhandy sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Edi Suwiknyo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.