Korupsi LPEI, Hitung Kerugian Negara Kejagung Gandeng BPK

Kasus korupsi di LPEI sudah ditangani tim penyidik Kejagung selama tiga bulan. Hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka maupun dicegah. Klaster kasus yang besar menjadi salah satu pertimbangan.

Saeno
15 Sep 2021 - 13.23
A-
A+
Korupsi LPEI, Hitung Kerugian Negara Kejagung Gandeng BPK

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi/JIBI/Bisnis - Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis, JAKARTA - Kejaksaan Agung mulai menghitung kerugian negara akibat terjadinya korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI. Penghitungan kerugian negara dilakukan Kejagung dengan meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sejauh ini Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Kejagung pun belum melakukan upaya cegah terhadap siapa pun terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional ini. 

Terkait penghitungan kerugian negara, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Supardi mengatakan pihaknya sudah mengirimkan sejumlah dokumen yang diperlukan BPK.

"Sudah kami berikan data yang dibutuhkan BPK untuk menghitung nilai kerugian negara terkait kasus korupsi LPEI, kami terus berkoordinasi," tuturnya kepada Bisnis, Rabu (15/9/2021).

Supardi juga menjelaskan alasan tim penyidik Kejagung tidak kunjung menetapkan tersangka dalam kasus korupsi LPEI tersebut.

Ilustrasi/setkab.go.id

Menurut Supardi ada 10 klaster tindak pidana korupsi yang terjadi di LPEI. Itu sebabnya tim penyidik Kejagung butuh waktu lebih banyak untuk mengungkap tersangka kasus korupsi tersebut.

"Ini korupsinya besar sekali, ada 10 klaster dan setiap klaster itu ada 12 perusahaan. Jadi kami harus cek ini satu per satu," kata Supardi terkait proses penyidikan yang sudah berjalan selama tiga bulan. 

Sebelumnya, Supardi mengakui kasus korupsi tersebut sudah ditangani tim penyidik Kejagung selama tiga bulan, dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka maupun dicegah.

Dia menjelaskan upaya pencegahan ada batasan waktu yaitu selama enam bulan.  Oleh karena itu, pihaknya akan menetapkan tersangka lebih dulu disusul dengan pencegahan agar tersangka tidak bepergian ke luar negeri.

"Kan pencegahan itu ada batas waktunya selama enam bulan. Jadi kita pastikan dulu pelakunya itu siapa dan ditetapkan tersangka baru dicegah ya," tuturnya kepada Bisnis, Jumat (10/9/2021).

PETINGGI LPEI

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak tim penyidik Kejagung sudah memeriksa dua petinggi LPEI dan tiga eks-pejabat LPEI.

Mereka diperiksa terkait perkara tindak pidana korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI.

Dua petinggi LPEI itu adalah Kepala Departemen (Kadep) Divisi Pembiayaan Syariah Unit Bisnis LPEI Andi Maulana Adjie dan Analis Divisi Analisa dan Risiko Bisnis I Unit Reviewer LPEI M Bisronudin.

"Dua saksi ini diperiksa terkait pemberian Fasilitas Kredit pada Divisi Pembiayaan Syariah," kata Leonard.

Sementara tiga bekas pejabat LPEI yang telah diperiksa penyidik Kejagung adalah Divisi Analis Resiko Bisnis II LPEI Kanwil Surakarta periode 2015-2020 Arrine Yunidha N, Relationship Manager (RM) pada Divisi Pembiayaan Bisnis I LPEI periode 2013-2018 Adam Hardani, dan Relationship Manager (RM) Divisi Korporasi dan Sindikasi LPEI periode 2009 berinisial TR.

"Tiga saksi ini diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit ke beberapa korporasi," ujarnya. (Sholahuddin Al Ayyubi, Edi Suwiknyo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.