Korupsi PDPDE Sumsel, Kejagung Sita 3 Mobil Milik Tersangka

tim penyidik Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka yaitu eks-Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin, Muddai Madang, A. Yaniarsyah Hasan dan Dirut PT PDPDE Gas Caca Isa Saleh S.

Sholahuddin Al Ayyubi

13 Okt 2021 - 14.04
A-
A+
Korupsi PDPDE Sumsel, Kejagung Sita 3 Mobil Milik Tersangka

Mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi PDPDE Provinsi Sumatra Selatan./JIBI/Bisnis - Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita tiga mobil milik tersangka tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi (PDPDE) Provinsi Sumatra Selatan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Supardi mengatakan ketiga unit mobil itu disita setelah tim penyidik Kejagung menggeledah kediaman tersangka Muddai Madang selaku Komisaris Utama PT PDPDE Gas dan tersangka A. Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN di wilayah DKI Jakarta.

"Kendaraan itu disita dari kediaman dua tersangka di wilayah Jakarta Selatan," kata Supardi kepada Bisnis di Jakarta, Rabu (13/10/2021).

Supardi menjelaskan alasan tim penyidik Kejagung menyita tiga unit mobil milik dua orang tersangka tersebut. "Kendaraan itu dibeli diduga menggunakan uang hasil korupsi pembelian gas bumi," ujarnya.

Dalam perkara tersebut, tim penyidik Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka yaitu eks-Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin, Muddai Madang, A. Yaniarsyah Hasan dan Dirut PT PDPDE Gas Caca Isa Saleh S.

Seperti diketahui, perkara korupsi tersebut berawal dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil dengan Pemprov Sumsel. Hak jual ini merupakan participacing interest PHE 50 persen, Talisman 25 persen, dan Pacific Oil 25 persen yang diberikan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah Pemprov Sumsel.

Namun, pada praktiknya, bukan Pemprov Sumsel yang menikmati hasilnya, tapi PDPDE Gas yang merupakan rekanan yang diduga telah menerima keuntungan fantastis selama periode 2011-2019. PDPDE Sumsel yang mewakili Pemprov Sumsel hanya menerima total pendapatan kurang lebih Rp38 miliar dipotong utang saham Rp8 miliar. Bersihnya kurang lebih Rp30 miliar selama 9 tahun.

Sebaliknya, PT PDPDE Gas mendapatkan banyak keuntungan dari penjualan gas bagian negara ini.  Diduga selama kurun 8 tahun, pendapatan kotor sekitar Rp977 miliar, dipotong dengan biaya operasional, bersihnya kurang lebih Rp711 miliar.

Pejabat SKK Migas

Penyidik Kejaksaan Agung berencana memanggil ulang pejabat SKK Migas Jusuf Asmara. Jusuf adalah Spesialis Keuangan dan Monetisasi Kantor Pusat SKK Migas. Dia sempat tidak memenuhi panggilan tim penyidik dan akan dipanggil ulang guna diperiksa sebagai saksi.

"Memang yang bersangkutan tidak hadir. Dia juga minta dijadwal ulang pemeriksaannya. Pekan ini kita panggil lagi," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Supardi kepada Bisnis, Selasa (12/10/2021).

Sebelumnya, kata Supardi, Jusuf Asmara dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Senin, 11 Oktober 2021 sekitar pukul 10.00 WIB. "Sudah kita panggil tapi tidak hadir," katanya.

Selain Jusuf Asmara, saksi lainnya yang diperiksa adalah Hellen Poulina selaku karyawan swasta PT PD PDE Gas.

"Para saksi diperiksa dalam rangka mencari alat bukti dan mengumpulkan fakta hukum," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Fitri Sartina Dewi, Nancy Junita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.