Bisnis, JAKARTA — Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa dana yang dibutuhkan untuk membiayai pembangunan infrastruktur selama 2020—2024 adalah US$441 miliar.
Pemerintah jelas tidak sanggup menyediakan sepenuhnya kebutuhan dana tersebut dan hanya mampu menyisihkan US$163 miliar. Selebihnya diharapkan oleh badan usaha milik negara sebanyak US$93 miliar dan swasta US$185 miliar.
Saat ini, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan mencatat ada 50 proyek yang dibiayai menggunakan skema. Sebanyak 72 persen dari jumlah proyek tersebut milik pemerintah pusat dan sisanya persen pemerintah daerah.
Berdasarkan klasifikasi sektor, terdapat 17 proyek KPBU sektor jalan, 10 proyek sektor air, 3 proyek sektor energi, 4 proyek sektor ICT, dan 6 proyek sektor transportasi.