Kredit dan Dana Pihak Ketiga Bank Bakal Tetap Tumbuh Positif

Bank Indonesia (BI) melihat dana pihak ketiga dan laju penyaluran kredit pada 2022 akan tumbuh positif seiring optimisme pemulihan ekonomi nasional.

Dionisio Damara

21 Jan 2022 - 20.03
A-
A+
Kredit dan Dana Pihak Ketiga Bank Bakal Tetap Tumbuh Positif

Karyawan keluar dari pintu salah satu gedung Bank Indonesia di Jakarta, Senin, (20/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis, JAKARTA — Optimisme masyarakat dan pelaku usaha yang lebih besar terkait peluang peningkatan kinerja ekonomi pada tahun ini menjadikan tren permintaan kredit dan dana pihak ketiga (DPK) perbankan akan tetap tumbuh positif tahun ini, tidak lagi berbalik negatif seperti tahun lalu.

Hal ini terungkap dalam survei yang dilakukan Bank Indonesia dan dipublikasikan Jumat (21/1). Dalam survei tersebut, responden memprakirakan outstanding kredit 2022 dapat tumbuh positif sebesar 8,7 persen secara tahunan (year-on-year/YoY).

Capaian ini lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan kredit 2021 yang sebesar 5,2 persen YoY.

“Responden menyampaikan bahwa prakiraan kinerja penyaluran kredit tahun 2022 didukung oleh optimisme terhadap kondisi moneter dan ekonomi, serta relatif terjaganya risiko penyaluran kredit,” tulis laporan tersebut.

Kendati demikian, survei itu melihat bahwa laju penyaluran kredit baru pada kuartal I/2022 akan tumbuh melambat jika dibandingkan dengan kuartal sebelumnya. Ini tercermin dari Saldo Bersih Tertimbang (SBT) prakiraan permintaan kredit baru yang melambat.

Pada pada kuartal I/2022, SBT prakiraan permintaan kredit baru akan menjadi 52,0 persen. Lebih rendah dibandingkan dengan kuartal sebelumnya yang mencapai 87,0 persen.

“Prioritas utama responden dalam penyaluran kredit baru triwulan I 2022 adalah kredit modal kerja, diikuti oleh kredit investasi dan kredit konsumsi. Pada jenis kredit konsumsi, penyaluran kredit,” tulis BI dalam publikasinya.

Survei itu menyebutkan bahwa kepemilikan rumah/apartemen masih menjadi prioritas utama, diikuti oleh penyaluran kredit multiguna dan kredit kendaraan bermotor.

Berdasarkan sektor, penyaluran kredit baru pada kuartal 1/2022 diprioritaskan pada sektor perdagangan besar dan eceran, sektor industri pengolahan, dan sektor perantara keuangan.

Sejalan dengan prakiraan melambatnya pertumbuhan kredit baru, kebijakan penyaluran kredit pada kuartal I/2021 juga dilihat sedikit lebih ketat dibandingkan kuartal sebelumnya.

“Hal ini sebagaimana terindikasi dari Indeks Lending Standard [ILS] sebesar 3,4 persen, sedikit lebih tinggi dibandingkan 2,6 persen pada kuartal sebelumnya,” tulis BI.

Standar penyaluran kredit yang lebih ketat dibandingkan kuartal sebelumnya diprakirakan terjadi pada kredit konsumsi selain KPR dan kredit UMKM.

Sementara itu, aspek kebijakan penyaluran kredit yang diprakirakan lebih ketat dibandingkan kuartal sebelumnya adalah suku bunga kredit.


Sementara itu, pertumbuhan DPK pada tahun ini diproyeksi meningkat dibandingkan tahun 2021. Hal ini tercermin dari SBT prakiraan penghimpunan DPK tahun ini sebesar 93,8 persen, lebih tinggi dari 2021 yakni 78,5 persen.

Survei BI menyebutkan optimisme terhadap proyeksi pertumbuhan DPK itu dipengaruhi oleh faktor kondisi likuiditas bank, serta meningkatnya fasilitas dan pelayanan jasa bank.

Pada kuartal I/2022, penghimpunan DPK diprakirakan tumbuh positif meski tidak setinggi kuartal sebelumnya. Perlambatan ini sebagaimana terindikasi dari SBT pertumbuhan DPK sebesar 17,4 persen, lebih rendah dibandingkan 78,5 persen pada kuartal IV/2021.

Pertumbuhan DPK diperkirakan terjadi pada seluruh jenis instrumen, dengan SBT tertinggi pada tabungan sebesar 87,0 persen, diikuti giro serta deposito masing-masing 18,8 persen dan 2,9 persen, meski capaian ketiganya melambat dibandingkan periode sebelumnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Emanuel Berkah Caesario

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.