Bisnis, JAKARTA - Kredit macet di pinjaman online (pinjol) atau industri P2P lending terpantau masih mengalami peningkatan. Data terbaru dari OJK per Juli 2023, tingkat kredit macet pinjol atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP 90) naik dari 3,29 persen pada Juni 2023 menjadi 3,47 persen pada Juli 2023.
Menariknya, sejumlah pinjol merupakan saluran perbankan untuk menyalurkan pinjaman kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Akibatnya, kenaikan kredit di pinjol sedikit banyak berdampak bagi perbankan.
Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan mengatakan masalah kredit macet dalam industri fintech peer-to-peer lending alias pinjaman online (pinjol) memang menjadi perhatian serius dalam beberapa tahun terakhir.
Untuk itu, Trioksa mengingatkan bank-bank yang memiliki portofolio pembiayaan di sektor fintech akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap portofolio mereka. Terutama untuk fintech-fintech yang tengah menghadapi masalah kredit macet yang signifikan.