Bisnis, JAKARTA — Berlanjutnya kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak oleh pandemi tidak menyurutkan kewajiban perbankan untuk mempertebal cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN). OJK mengingatkan para bankir untuk mengalokasikan CKPN lebih agresif.
Selama ini, baki nilai restrukturisasi kredit debitur terdampak pandemi yang mendapatkan relaksasi terpantau terus menurun.
Pada Juni 2022, nilainya tercatat tinggal Rp576,17 triliun, lebih rendah dari outstanding bulan sebelumnya yang senilai Rp596,25 triliun. Jumlah debitur restrukturisasi juga turun dari 3,13 juta pada Mei menjadi 2,99 juta debitur per Juni 2022.
Pada saat yang sama, rasio kredit bermasalah atau nonperforming loan (NPL) di industri perbankan juga terus menurun. Per Juni 2022, rasio NPL ada di level 2,86 persen, turun dari bulan sebelumnya 3,04 persen. Ini adalah level NPL terendah selama periode pandemi.