Bisnis, JAKARTA — Tidak terpenuhinya kebutuhan batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) pada 2021 telah memicu terjadinya pembengkakan biaya bahan bakar pembangkit PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sehingga berdampak pada kenaikan biaya pokok penyediaan atau BPP listrik.
Laporan itu tertuang dalam hasil pemeriksaan kepatuhan atas kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik dan perhitungan subsidi listrik tahun anggaran 2021 pada PLN, anak perusahaan dan instansi terkait lainnya yang disahkan Penanggung Jawab Pemeriksaan BPK Nelson Ambarita pada 22 Juni 2022 lalu.
Baca juga: Untung Rugi PTBA Akuisisi PLTU Pelabuhan Ratu
Dengan berkurangnya pasokan batu bara yang selama ini menjadi energi primer pembangkit PLN, operasional sejumlah PLTU batu bara terpaksa dialihkan ke pembangkit yang menggunakan bahan bakar lain seperti bahan bakar minyak (BBM) dan gas.