Free

Kronologi Doxing Jurnalis Bisnis Indonesia Berujung Minta Maaf Pelaku

Jurnalis Bisnis Indonesia Ni Luh Anggela mengalami perundungan atau doxing yang dilakukan oleh akun @greschinov di media sosial Instagram. Belakangan, pendengung itu meminta maaf atas aksi yang telah dilakukan sekaligus menghapus konten tersebut.

Rayful Mudassir

27 Jun 2024 - 13.04
A-
A+
Kronologi Doxing Jurnalis Bisnis Indonesia Berujung Minta Maaf Pelaku

Ilustrasi kekerasan

Bisnis, JAKARTA - Jurnalis Bisnis Indonesia Ni Luh Angela mengalami perundungan atau doxing setelah menulis berita terkait impor sejumlah komoditas dari Israel. Kasus ini berakhir permintaan maaf yang dilayangkan oleh pengguna Instagram dengan akun @greschinov. 

Kasus ini bermula saat Anggela menulis berita berjudul Impor RI dari Israel Makin Menyala, Kenaikannya Tembus 1.204%. Laporan di Bisnis.com ini tayang pada Kamis 20 Juni 2024 pada pukul 06.05 WIB.

Berselang lima hari atau pada Selasa (25/6/2024), pelaku pemilik akun @greschinov memuat lima konten dalam satu unggahan menanggapi berita tersebut. Semula pelaku menampilkan potongan judul berita Bisnis.com dan mempertanyakan kebenaran isi berita. 

Dia menyebut, bahwa berita yang ditulis oleh Anggela menampilkan data impor Mei 2024. Padahal kata dia, laporan terakhir dari bps.go.id/id/exim hanya menampilkan data impor sampai April 2024.

Dalam slide terakhir, @greschinov menampilkan tangkapan layar LinkedIn jurnalis ekonomi tersebut sekaligus menuding data yang digunakan tidak valid. 

“Ini akun linkedin si penulis berita. Tolong kau keluar dan buat klarifikasi, data dari mana kau ambil? Jika terbukti manipulasi, orang ini harus dipecat atau mengundurkan diri dari pekerjaannya karena sengaja membuat daya palsu mengatasnamakan BPS!,” tulisnya.

Unggahan akun @greschinov pada 25 Juni 2024. Kini unggahan tersebut telah dihapus.

Reporter Desk Niaga dan Jasa Bisnis Indonesia, NI Luh Anggela menerangkan bahwa laporan tersebut dihasilkan melalui proses jurnalistik yang berjenjang. Dia menghubungi salah satu pejabat BPS untuk mendapatkan laporan lebih detail terkait impor Indonesia dari Israel.

Permintaan itu dilakukannya setelah lembaga statistik melaporkan kinerja ekspor impor Indonesia sepanjang Januari - Mei 2024 pada 19 Juni 2024. “Saya menghubungi langsung salah satu pejabat BPS untuk mendapatkan data impor dari Israel untuk periode Mei. Termasuk data kumulatif Januari - Mei 2024 lantaran belum terpampang di laman resmi,” katanya, Kamis (27/6/2024).

Data yang diperoleh itu kemudian diolah menjadi sebuah karya jurnalistik yang dapat dipertanggung jawabkan. Dia menegaskan bahwa proses ini tidak serta merta diunggah ke laman Bisnis.com. Setelah pengiriman berita selesai, karya seorang reporter akan melewati proses sunting hingga verifikasi dari editor hingga kemudian tertampil di laman berita. 

“Jadi ini proses jurnalistik yang berlapis dan berjenjang,” terangnya. 

KECAM DOXING

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam tindakan doxing yang dilakukan akun instragram @greschinov terhadap jurnalis Bisnis Indonesia, Ni Luh Anggela. 

Ketua AJI Jakarta Irsyan Hasyim menilai doxing yang dilakukan pelaku merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap jurnalis yang dilindungi UU No. 40/1999 tentang Pers. Segala bentuk protes terhadap artikel yang dimuat harus ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur oleh Undang-undang, yakni melalui hak jawab atau mengadukan ke Dewan Pers. 

Pada pasal 17 UU Pers, dijelaskan bahwa masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan. Yakni dengan memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional

“AJI Jakarta mengutuk segala bentuk teror terhadap jurnalis dan media massa yang menjalankan kerja-kerja jurnalistik. Doxing merupakan upaya mencari dan menyebarluaskan informasi pribadi seseorang di internet untuk tujuan menyerang dan melemahkan seseorang atau persekusi online. Doxing adalah salah satu ancaman dalam kebebasan pers di era digital,” terangnya dalam keterangan tertulis.

Dalam catatan AJI, kasus doxing kali ini bukan yang pertama. Pada 2021, kasus doxing dialami seorang jurnalis Liputan6.com yang menulis peristiwa di Kendari. Di tahun yang sama, kasus doxing juga dialami jurnalis apahabar.com di Banjarmasin. Tahun lalu, kasus serupa juga menimpa jurnalis Haluanriau.Namun, belum ada satupun yang diusut tuntas oleh pihak kepolisian.

Atas kasus tersebut, AJI Jakarta mendukung perusahaan media dan pemimpin redaksi untuk menjamin keselamatan jurnalis dan keluarganya yang terancam karena pemberitaan. AJI Jak turut meminta Dewan Pers untuk terlibat aktif menyelesaikan kasus kekerasan terhadap jurnalis, khususnya terkait tindakan doxing.

“Menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk ikut menjaga kemerdekaan pers. Jika ada sengketa pemberitaan, silakan dilaporkan ke Dewan Pers,” katanya.


KEBEBASAN BERPENDAPAT

Di sisi lain, Bisnis Indonesia menegaskan mendukung kebebasan berpendapat di media sosial, tetapi menolak praktik doxing.

Pemimpin Redaksi Bisnis Indonesia Maria Y Benyamin menyampaikan bahwa Bisnis.com adalah media digital yang terdaftar dan tercatat secara hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan pers dan oleh lembaga independen Dewan Pers di Indonesia.

Dia memastikan pemberitaan yang dilakukan oleh Bisnis.com telah melalui proses jurnalistik dan informasi sesuai dengan sumber yang ada dengan mengacu kaidah jurnalistik serta UU Pers.

“Sebagai perusahaan pers yang profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat, kami melaksanakan fungsi, hak, kewajiban serta peranan sebagai perusahaan pers dan juga menghormati hak asasi setiap orang untuk berpendapat terhadap pemberitaan yang telah kami terbitkan secara digital/elektronik,” ujarnya.

Pemimpin Redaksi Bisnis Indonesia menyayangkan praktik doxing yang dilakukan oleh akun @greschinov dengan membagikan data pribadi jurnalis yang bersangkutan. Akun tersebut memuat tangkapan layar dari akun media sosial yang memuat foto dan nama lengkap korban melalui sebuah unggahan di akun Instagram-nya.

Dalam unggahan tersebut, pelaku pun membuat narasi yang menuduh korban memproduksi produk jurnalistik dengan data yang dimanipulasi, karena mengklaim mencari data di BPS tidak ada.

“Jurnalis kami mendapatkan data tidak hanya melalui situs BPS semata, melainkan menghubungi langsung pihak BPS sehingga mendapatkan data terkini. Pembaca Bisnis.com dapat melakukan klarifikasi maupun koreksi apabila dinilai ada informasi yang salah, bukan melakukan doxing di media sosial,” kata Maria.

Dengan tindakan akun @greschinov tersebut, Bisnis Indonesia telah melayangkan surat somasi untuk melakukan klarifikasi dan permohonan maaf kepada jurnalis Ni Luh Angela dan Bisnis Indonesia dengan menyampaikan melalui semua akun media sosial yang bersangkutan.

Mengacu kepada posting dalam feed Instagram dengan akun @greshinov, meski sudah dihapus (foto tangkapan layar terlampir), posting itu dapat diduga dan mengandung unsur pelanggaran yang merupakan pencemaran nama baik terhadap wartawan dan perusahaan pers maupun Undang-Undang Informasi & Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Kekayaan Intelektual.


PERMINTAAN MAAF

Satu hari setelah mengunggah konten yang mengandung unsur perundungan itu, akun Instagram @greschinov menghapus tiga konten sekaligus yang berkaitan dengan tudingannya kepada media dan jurnalis Bisnis Indonesia.

Seturut dengan itu, @greschinov menyampaikan permohonan maaf kepada Ni Luh Anggela. Dia juga meminta para pengikutnya untuk tidak mencari atau meneror akun sosial media penulis berita.  

 “Saya memohon maaf kepada penulis berita tersebut, Sdri Ni Luh yang sudah saya sudutkan … Saya juga mengucapkan terima kasih kepada kawan-kawan jurnalis dan Sdri Ni Luh yang sudah berupaya semaksimal mungkin dalam menyajikan informasi yang benar,” tulisnya.

Sebagai tambahan, pemilik akun tersebut sempat menyebarkan konten yang menyebut bahwa laporan tersebut memicu misleading. Namun kini, unggahan tersebut turut dihapus. Tersisa permohonan maaf @greschinov kepada jurnalis Ni Luh Anggela.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Rayful Mudassir

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.