Kronologi Konflik PLN dan Mitsui soal Divestasi Paiton Energy

Kronologi konflik PLN dan Mitsui soal divestasi Paiton 3 itu bermula dari rencana Mitsui sejak 3 tahun lalu untuk hengkang dari bisnis pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Indonesia.

Aziz Rahardyan & Denis Riantiza Meilanova

28 Feb 2024 - 20.34
A-
A+
Kronologi Konflik PLN dan Mitsui soal Divestasi Paiton Energy

PLTU Paiton 1 dan 2 dari sisi perairan utara Probolinggo. Istimewa-PLN

Bisnis, JAKARTA — Konflik yang terjadi antara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan Mitsui & Co Ltd. terkait dengan kepastian pelepasan (divestasi) saham Paiton Energy memasuki babak baru. Mitsui berencana menempuh jalan arbitrase untuk persoalan divestasi tersebut.

Adapun, kronologi konflik PLN dan Mitsui soal divestasi Paiton 3 itu bermula dari rencana Mitsui sejak 3 tahun lalu untuk hengkang dari bisnis pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Indonesia.

Niat Mitsui untuk melepas bisnis pembangkit batu bara di berbagai negara, termasuk Indonesia, mengemuka sejak 2020. Hal ini karena perusahaan asal Jepang itu ingin beralih ke gas untuk membantu mencapai target nol emisi pada 2050.

Menyusul rencana tersebut, muncul kabar bahwa PT Adaro Energy Tbk. (ADRO) dan PT Toba Bara Sejahtra Tbk. (TOBA) akan berkongsi untuk mengambil alih kepemilikan Mitsui di Paiton Energy yang sebesar 45,5%. Kala itu, Adaro tak membantah tengah melakukan kajian terhadap rencana akuisisi saham Paiton Energy.

Paiton Energy merupakan pengembang listrik swasta (independent power producer/IPP) yang memiliki dan mengoperasikan PLTU batu bara di Indonesia dengan total kapasitas 2.045 megawatt (MW). Pembangkit yang dioperasikan oleh Paiton Energy di Probolinggo, Jawa Timur, yakni PLTU Paiton Unit 7—8 dengan kapasitas 2 x 615 megawatt (MW) dan Paiton Unit 3 dengan kapasitas 815 MW.

Namun, selang 8 bulan, Mitsui memutuskan untuk menjual saham mayoritasnya di Paiton Energy kepada RH International (Singapore) Corporation Pte. Ltd. atau RHIS, anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh perusahaan energi asal Thailand, RATCH Group Public Company Limited.

Mitsui menandatangani perjanjian jual beli dengan RHIS pada 22 Juni 2021, di mana Mitsui akan menjual seluruh sahamnya di Paiton Energy yang sebesar 45,5%. Selain itu, Mitsui juga sepakat untuk menjual 45,5% saham di Minejesa Capital B.V. dan 65% saham di IPM Asia Pte. Ltd. kepada RHIS. Keduanya merupakan entitas yang terkait dengan proyek Paiton.

Baca juga:

PLN dan JERA Jepang Jajaki Kerja Sama Bisnis LNG Hingga Hidrogen Hijau

Ancang-ancang Kuat Jepang Keluar dari Bisnis PLTU Batu Bara RI

Kala Beban Negara Kian Berat Terimpit Harga Gas Murah Industri

Kompromi Tarif Listrik dan Harga BBM Subsidi dan Nonsubsidi

Saat Pembangkit EBT Dipacu, PLTU Justru Kian Melaju

Setelah pengumuman tersebut, Mitsui dan RATCH mendiskusikan transaksi dengan para pemegang saham Paiton Energy lainnya untuk mendapatkan persetujuan. Hasilnya, Mitsui mencapai kesepakatan dengan RHIS dan PT Medco Daya Energi Sentosa (MDES), anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh PT Medco Daya Abadi Lestari, serta pemegang saham Paiton existing, untuk menjual sebagian dari sahamnya kepada MDES.

Transaksi perjanjian jual beli saham dengan RHIS dan MDES ditandatangani pada 15 Februari 2023. Diketahui, Mitsui akan melepas 36,260% saham Paiton kepada RHIS dan 9,255% saham kepada Medco Daya Energi Sentosa. 


Transaksi ini semula diharapkan dapat diselesaikan pada Maret 2024 setelah terpenuhinya beberapa persyaratan tertentu, termasuk persetujuan dari PLN yang memiliki perjanjian jual beli tenaga listrik jangka panjang dengan Paiton Energy dan juga dari pihak-pihak yang mendanai.

Mitsui kemudian melaporkan kemajuan bahwa seluruh persyaratan divestasi telah terpenuhi pada 27 Juni 2023, dan penjualan saham diharapkan akan selesai pada Juli 2023. Namun, progres ini tak berjalan mulus seiring dengan langkah Mitsui yang mengumumkan bahwa penyelesaian prosedur-prosedur tertentu membutuhkan waktu dan penyelesaian penjualan saham diperkirakan akan semakin tertunda.

Belakangan terungkap melalui surat pemberitahuan Mitsui yang ditujukan kepada PLN tertanggal 31 Januari 2024 bahwa PLN menunda dan menahan persetujuan atas rencana Mitsui melakukan divestasi saham di Paiton.

Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, surat Mitsui tersebut menggambarkan bahwa keputusan PLN terkait dengan divestasi Paiton telah masuk ke dalam ranah sengketa.

Surat yang ditandatangani Chief Operating Officer of Infrastructure Projects Business Unit Mitsui Koichi Wakana itu pun secara tegas menekankan bahwa apabila tidak ada diskusi bersama dalam 30 hari sejak tanggal surat dikirim, Mitsui berhak untuk memulai proses arbitrase sesuai dengan perjanjian awal sponsor investasi Paiton.

“Mohon dicatat bahwa niat Mitsui adalah untuk menyelesaikan sengketa secara damai dan dengan segera tanpa eskalasi lebih lanjut. Dengan demikian, Mitsui dengan penuh rasa hormat meminta kerja sama PLN untuk mendiskusikan sengketa tersebut dengan kami dengan iktikad baik,” tulis Koichi dalam surat itu, dikutip Senin (26/2/2024).


PERSETUJUAN PLN

Pada perjanjian awal investasi Paiton atau disebut Perjanjian Sponsor Perpanjangan (Expansion Sponsors Agreement) yang diteken PLN, Paiton Energy, Mitsui, Nebras Power, dan Medco Daya Abadi Lestari pada medio 2010, rencana aksi divestasi sebenarnya sah dilakukan setelah tanggal operasi komersial. 

Namun, karena Mitsui tidak lagi memiliki lebih dari 50% saham pada tanggal operasi komersial selepas divestasi, perjanjian memang menekankan bahwa pengalihan tersebut tidak akan berlaku kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari PLN.

Awalnya, Mitsui menjelaskan bahwa PLN sebenarnya telah mengeluarkan surat persetujuan formal per 26 Juni 2023. PLN juga telah meminta beberapa prasyarat legalitas, salah satunya perjanjian novasi. Hanya saja, hingga medio akhir 2023, semua berubah karena PLN tak kunjung meneken perjanjian novasi yang telah diberikan sehingga Mitsui tidak dapat menyelesaikan transaksi. 

Pasalnya, PLN menyatakan telah membatalkan persetujuannya terdahulu, serta tidak akan lagi menyetujui pengalihan saham Mitsui yang tertunda karena adanya instruksi yang tegas dari pemerintah Indonesia agar PLN tidak menyetujui pengalihan saham Mitsui, kecuali satu-satunya penerima pengalihan adalah perusahaan lokal Indonesia. 

Oleh sebab itu, Mitsui membela diri dengan menyatakan bahwa tidak ada satu pun ketentuan dalam Perjanjian Sponsor Perpanjangan yang mengizinkan PLN untuk mendesak Mitsui menjual kepentingannya di Paiton kepada suatu perusahaan lokal Indonesia.

Selain itu, tindakan-tindakan yang dilakukan PLN juga berpotensi melanggar perlindungan yang diberikan kepada investor Jepang berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Jepang-Indonesia (EPA).

“Oleh karena itu, penolakan PLN untuk memberikan persetujuannya atas pengalihan saham Mitsui yang tertunda kepada Ratch dan Medco, tanpa dasar hukum yang sah, merupakan suatu pelanggaran terhadap Pasal 2.2 (a) (ii) Perjanjian Sponsor Perpanjangan,” tegas Koichi.

Bisnis telah menghubungi pihak PLN untuk memberikan tanggapan, tetapi belum ada jawaban pasti sampai berita ini diterbitkan.


Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan masih mempelajari surat ancaman arbitrase dari Mitsui yang dilayangkan ke PLN dan beberapa tembusan ke kementerian teknis terkait. 

“Kementerian ESDM sedang mempelajari permasalahnya dan berkomunikasi dengan PLN,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana saat dikonfirmasi, Selasa (27/2/2024). 

Di sisi lain, Kepala Peneliti Center of Food, Energy, and Sustainable Development Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov menilai masalah divestasi Paiton harusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Ini sebenarnya aksi korporasi yang umum, dan sepertinya mengikuti prosedur legal yang sejalan dengan aturan dan perjanjian yang ada. Apalagi, rencananya sudah cukup lama. Hanya saja, ini jadi sorotan karena ada informasi yang kurang jelas atas perubahan sikap PLN,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (27/2/2024).

Terkait dengan adanya instruksi dari pemerintah agar PLN tidak menyetujui pengalihan saham Mitsui, kecuali satu-satunya penerima pengalihan adalah perusahaan lokal Indonesia, Abra sepakat bahwa pemerintah memang punya kompetensi untuk melakukan profiling terhadap kredibilitas, kompetensi, dan kapasitas suatu perusahaan yang akan melakukan bisnis yang berkaitan dengan ketahanan energi nasional. 

Namun, kejelasan informasi harusnya menjadi prioritas apabila pemerintah dan PLN memiliki rencana tertentu sehingga mempertimbangkan perubahan sikap terhadap rencana divestasi Paiton. Terlebih, Paiton merupakan salah satu PLTU penting di Indonesia.

Selain itu, Abra mengingatkan jangan sampai kasus ini menjadi catatan bahwa investasi sektor ketenagalistrikan di Indonesia dinilai kurang kondusif karena banyaknya ketidakpastian, terutama hambatan-hambatan dalam menjangkau peluang exit strategy di masa depan.

“Harapannya bisa kekeluargaan demi menampilkan wajah investasi yang ramah, terutama di sektor ketenagalistrikan Indonesia. Karena tantangan ke depan sektor ini semakin besar. Apalagi untuk menjaring investor yang akan mengembangkan energi terbarukan,” tuturnya. 


Senada, Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi menilai bahwa perubahan sikap PLN merupakan gambaran inkonsistensi terhadap upaya membawa kenyamanan bagi para investor, dalam hal ini di sektor ketenagalistrikan. 

“Saya kira di Indonesia memang kerap timbul semacam makelar pada tiap investasi maupun divestasi di sektor-sektor strategis. Kadang kala memang melalui jalur kekuasaan yang berkaitan dengan BUMN. Seperti jadi penumpang gelap,” jelas Fahmy.

Namun, menurut Fahmi, seharusnya sengketa seperti ini tidak perlu terjadi apabila PLN memberikan kepastian lewat komunikasi yang baik berkaitan rencananya terhadap Paiton. “Paiton itu masih merupakan salah satu pembangkit fosil terbesar di Indonesia. Jadi apa alasannya, apakah berkaitan dengan rencana terhadap Paiton, kemudian sampai menunda transaksi itu sebabnya apa? Setidaknya harus memberikan kejelasan buat investor,” ujarnya. (Nyoman Ary Wahyudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.