Kucuran PMN, Momen Penyelesaian Restrukturisasi Polis Jiwasraya

Kucuran PMN Rp20 triliun dianggap menjadi momen penyelesaian restrukturisasi polis Jiwasraya. Simak penjelasannya.

Denis Riantiza Meilanova

25 Nov 2021 - 20.57
A-
A+
Kucuran PMN, Momen Penyelesaian Restrukturisasi Polis Jiwasraya

Kucuran PMN Rp20 triliun dianggap menjadi momen penyelesaian restrukturisasi polis Jiwasraya. (Bisnis/Denis Riantiza Meilanova)

Bisnis, JAKARTA— Dana PMN Rp20 triliun yang resmi mengucur ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) menjadi momen penyelesaian restrukturisasi polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dosen Program MM-Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) dan pengamat asuransi Kapler A. Marpaung mengatakan penyelesaian polis-polis hasil restrukturisasi harus segera dilakukan untuk menunjukkan upaya serius dalam penyelesaian sengkarut persoalan Jiwasraya.

Pasalnya, realisasi pencairan dana PMN yang disalurkan melalui Indonesia Financial Group (IFG) sebagai holding BUMN Asuransi dan Penjaminan telah meleset dari target waktu yang dijanjikan.

"Segeralah direalisasikan supaya masyarakat yakin memang benar janji pemerintah dilaksanakan," ujar Kapler kepada Bisnis, Kamis (25/11/2021).

Di sisi lain, menurutnya, upaya pemerintah dalam mendukung penyelesaian Jiwasraya melalui PMN ini menunjukkan bahwa perusahaan asuransi milik negara masih layak untuk dipercaya masyarakat. Dukungan ini juga menjadi parameter awal untuk IFG Life bisa bertumbuh dan berkembang di masa depan.

Terkait masih adanya kebutuhan dana sebesar Rp6,7 triliun dari total Rp26,7 triliun untuk keperluan restrukturisasi Jiwasraya, dia menilai idealnya pemerintah dapat kembali memberikan suntikan dana. Sebab, menurutnya, upaya penyelamatan Jiwasraya ini juga merupakan rencana strategis pemerintah untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi nasional.

Selain itu, dia juga berharap agar ke depan agar IFG Life dan regulator dapat mengambil pelajaran dari kasus Jiwasraya. IFG Life sebagai penerus polis-polis restrukturisasi Jiwasraya harus patuh terhadap peraturan dan perundangan, serta menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

"Lebih dari itu, ini harus jadi pembelajaran bagi semua, termasuk OJK, agar ke depan dalam pengawasan dan pembinaan, IFG ini supaya tidak melupakan kegagalan dan kelemahan yang terjadi di Jiwasraya," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Duwi Setiya Ariyant*
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.