Bisnis, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menghentikan stimulus restrukturisasi kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance pada 17 April 2024. Lantas bagaimana kesiapan industri leasing atas kebijakan tersebut?
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan restrukturisasi kredit multifinance awalnya dijadwalkan berakhir pada April 2023.
Adapun hal tersebut diatur dalam beleid Peraturan OJK (POJK) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. Namun kemudian diperpanjang hingga 17 April 2024 lewat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP—55/KDK.05.2022 tentang Penetapan Kebijakan Relaksasi Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.
Berkaitan dengan penghentian stimulus tersebut, lanjut Agusman, kebijakan tidak akan mempengaruhi Non Performing Financing (NPF) industri. Menurutnya, apabila kebijakan tersebut dihentikan pada 17 April, makan NPF gross tidak berdampak signifikan, yakni sekitar 2,48% hingga 2,55%.