Bisnis, JAKARTA — Harmonisasi program pensiun wajib menjadi hal yang ditunggu untuk menyempurnakan bisnis jaminan hari tua tersebut. Mengingat, semestinya program itu bisa memberikan perlindungan hari tua yang layak, namun faktanya masih jauh dari ekspektasi.
Belum lagi, akhir-akhir ini juga ramai perusahaan dana pensiun yang terseret kasus korupsi semakin memperkeruh bisnis. Adapun harmonisasi program wajib pensiun dilakukan dengan menerbitkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa saat ini pemerintah tengah menggodok RPP tersebut. Harmonisasi itu sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun/20023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), tepatnya pada Pasal 189.
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan penyusunan draf RPP Harmonisasi Program Pensiun relatif masih di tahap awal. Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK) BKF Adi Budiarso mengatakan sejak UU PPSK diluncurkan Januari tahun lalu, Kemenkeu cukup intensif berkonsultasi dengan para pemangku kepentingan. “Pembahasan terus dilanjutkan di tahun ini. Saat ini draf awal sedang disusun dan pasti akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” kata Adi kepada Bisnis, Kamis (22/2/2024).