Lagi Lagi Unit Link & Rambu Merah Asuransi Bermasalah

Seiring dengan masih adanya gejolak produk unit link, otoritas juga kembali memberikan rambu-rambu terhadap beberapa asuransi bermasalah. Setidaknya terdapat 11 perusahaan asuransi bermasalah yang tengah dalam pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Asteria Desi Kartikasari

3 Apr 2023 - 19.29
A-
A+
Lagi Lagi Unit Link & Rambu Merah Asuransi Bermasalah

Karyawati beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta./ Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis, JAKARTA— Otoritas kembali memberikan rambu-rambu terhadap beberapa asuransi bermasalah. Setidaknya terdapat 11 perusahaan asuransi bermasalah yang tengah dalam pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Belum lagi, baru-baru ini industri asuransi juga kembali diramaikan oleh aduan kasus asuransi unit link, atau produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI). Laporan teranyar yang viral di media sosial adalah laporan nasabah asuransi PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) yang mengaku ditipu oleh perusahaan asuransi. 

Nasabah yang dimaksud adalah Dini Indriani bersama dengan suaminya Arbi Alfarisi, warga Bandung yang menjadi nasabah AXA Mandiri sejak 2017-2022. Bisnis mencoba menghubungi mantan nasabah AXA Mandiri tersebut. Arbi mengaku mengalami kerugian sekitar Rp40 juta.

Keduanya mengaku tidak mengetahui bahwa produk yang ditawarkan merupakan produk unit link. Beberapa tahun kemudian, pihaknya kembali ditawari untuk investasi pendidikan untuk anak, sehingga kembali membuka polis.  Setelah itu dia mengaku khwatir lantaran menemukan beberapa pemberitaan negatif terkait perusahaan asuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Asteria Desi Kartikasari
company-logo

Lanjutkan Membaca

Lagi Lagi Unit Link & Rambu Merah Asuransi Bermasalah

Dengan paket langganan dibawah ini :

Tidak memerlukan komitmen. Batalkan kapan saja.

Penawaran terbatas. Ini adalah penawaran untuk Langganan Akses Digital Dasar. Metode pembayaran Anda secara otomatis akan ditagih di muka setiap empat minggu. Anda akan dikenai tarif penawaran perkenalan setiap empat minggu untuk periode perkenalan selama satu tahun, dan setelah itu akan dikenakan tarif standar setiap empat minggu hingga Anda membatalkan. Semua langganan diperpanjang secara otomatis. Anda bisa membatalkannya kapan saja. Pembatalan mulai berlaku pada awal siklus penagihan Anda berikutnya. Langganan Akses Digital Dasar tidak termasuk edisi. Pembatasan dan pajak lain mungkin berlaku. Penawaran dan harga dapat berubah tanpa pemberitahuan.

Copyright © Bisnis Indonesia Butuh Bantuan ?FAQ
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.