Bisnis, JAKARTA - Harapan masyarakat terhadap menurunnya harga tiket pesawat harus kandas seketika setelah Kementerian Perhubungan menerbitkan ‘lampu hijau’ kenaikan tarif penumpang maskapai penerbangan domestik mulai bulan ini.
Penyesuaian tarif baru itu diteken Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melalui Keputusan Menteri Perhubungan No KM 142/2022.
Beleid tersebut berisi tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Regulasi anyar ini mengatur besaran biaya tambahan untuk pesawat udara jenis jet paling tinggi 15% dari tarif batas atas (TBA) sedangkan pesawat udara jenis propeller atau baling-baling paling tinggi 25% dari TBA. Ketentuan baru itu berlaku selama 3 bulan sejak aturan itu diundangkan pada 4 Agustus 2022.