Bisnis, JAKARTA— Emiten maskapai pelat merah, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. baru saja mengajukan permohonan perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun perpanjangan waktu penundaan pembayaran utang Garuda itu mempertimbangkan verifikasi klaim yang masih berlangsung, terkait mekanisme rencana perdamaian yang masih dalam diskusi lebih lanjut dengan para kreditur perseroan, sekaligus mengakomodir permintaan dari beberapa kreditur.
Apalagi, Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk penyelamatan Garuda baru akan dicairkan jika maskapai tersebut mampu mencapai kesepakatan damai dengan kreditur atas proposal penundaan pembayaran utang Garuda.
Sebelumnya, di tengah negosiasi dengan kreditur itu, Kementerian BUMN mendapatkan pernyataan dukungan dari mitra kerjanya yakni Panja Komisi VI yang khusus dibentuk untuk mengawal penyelamatan GIAA.