Bisnis, JAKARTA — Setelah bertahun-tahun menjadi wacana, ekstensifikasi melalui pengenaan cukai minuman manis semakin dekat untuk terwujud berkat adanya opsi besaran tarif dan mekanisme pungutan.
Setidaknya, sejak 2021 pemerintah sudah merencanakan pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) agar bisa menyumbang penerimaan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2022. Dua tahun berlalu, kebijakan itu belum berlaku.
Berdasarkan informasi dari sumber Bisnis yang dekat dengan otoritas fiskal, kini pemerintah sudah mengantongi beberapa skema tarif untuk cukai minuman manis. Mekanisme pungutan cukai MBDK juga sudah tersedia dan sedang dimatangkan.
Sumber itu menyebut bahwa skema tarif cukai minuman manis yang sedang dimatangkan pemerintah adalah Rp500/liter, Rp600/liter, dan Rp650/ liter.