Langkah Maju Terapkan Cukai Minuman Berpemanis

Pemerintah akhirnya melangkah lebih maju terkait rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) seiring munculnya 3 skema penerapan tarif. Targetnya, cukai pemanis ini bisa dilaksanakan pada 2024.

Rinaldi Azka

1 Agt 2023 - 20.42
A-
A+
Langkah Maju Terapkan Cukai Minuman Berpemanis

Bisnis, JAKARTA — Setelah bertahun-tahun menjadi wacana, ekstensifikasi melalui pengenaan cukai minuman manis semakin dekat untuk terwujud berkat adanya opsi besaran tarif dan mekanisme pungutan.

Setidaknya, sejak 2021 pemerintah sudah merencanakan pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) agar bisa menyumbang penerimaan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2022. Dua tahun berlalu, kebijakan itu belum berlaku.

Berdasarkan informasi dari sumber Bisnis yang dekat dengan otoritas fiskal, kini pemerintah sudah mengantongi beberapa skema tarif untuk cukai minuman manis. Mekanisme pungutan cukai MBDK juga sudah tersedia dan sedang dimatangkan.

Sumber itu menyebut bahwa skema tarif cukai minuman manis yang sedang dimatangkan pemerintah adalah Rp500/liter, Rp600/liter, dan Rp650/ liter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Rinaldi Azka
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan login terlebih dahulu

BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.