Bisnis, JAKARTA — Keputusan Bursa Efek Indonesia untuk menormalisasi jam perdagangan pasar modal tetapi tanpa mengembalikan sistem auto rejection simetris menjadi langkah tepat yang berpotensi makin meningkatkan transaksi pasar.
Sejak awal pandemi, otoritas pasar modal telah melakukan beberapa penyesuaian penting dalam sistem transaksi di pasar modal. Salah satu yang paling penting yakni pemendekan jam perdagangan pasar modal serta perubahan auto rejection dari simetris menjadi asimetris.
Ini bertujuan untuk meminimalisasi ruang gerak transaksi pasar yang berpotensi makin memperlemah pasar modal di saat kondisi pandemi sedang parah-parahnya. Auto rejection asimetris hanya mengizinkan saham turun maksimal 7 persen, sedangkan naik tetap bisa hingga 35 persen dalam sehari.
Adapun, Kebijakan relaksasi bagi penyelenggaraan pasar modal selama periode pandemi terangkum dalam Peraturan OJK Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019.