Laporan Luhut dan Kelanjutan Pajak Karbon

Bursa karbon resmi meluncur, sejumlah pihak pun mulai mempertanyakan kapan pajak karbon yang dapat menjadi penguat upaya nett zero emmision bakal dilaksanakan.

Rinaldi Azka

26 Sep 2023 - 16.34
A-
A+
Laporan Luhut dan Kelanjutan Pajak Karbon

Ilustrasi emisi karbon./Istimewa

Bisnis, JAKARTA - Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan bursa karbon hari ini, Selasa (26/9/2023) di Bursa Efek Indonesia. Bisnis dengan potensi ekonomi lebih dari Rp3.000 triliun itu masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah salah satunya pajak karbon.

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi yang juga Ketua Komite Pengarah Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan setelah bursa resmi diluncurkan, terdapat pekerjaan rumah yang masih harus diselesaikan.

"Dilaporkan masih ada beberapa pekerjaan yang harus diselesaikan antara lain penyelesaian peta jalan perdagangan karbon sektor dan pajak karbon. Kami ingin segera tuntaskan ini berangkat dari hasil ratas yang lalu," kata Luhut.

Dia menyebutkan sejumlah peraturan pendukung yang dibutuhkan yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) terkait Nationally Determined Contribution (NDC) hingga perdagangan karbon luar negeri. Lainnya, Luhut menyebutkan akan mengawal PMK Pajak Karbon. "Supaya ini [regulasi untuk Bursa Karbon] tidak lari dari hasil keputusan ratas lalu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Rinaldi Azka
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan Login Di Sini

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.