Larangan Ekspor Batu Bara dan Persoalan Pasokan Domestik

Larangan ekspor batu bara selama 1-31 Januari 2022 dilakukan untuk memenuhi kebutuhan batu bara pada 20 PLTU dengan daya sekitar 10.850 megawatt (MW).

Rayful Mudassir & Anitana Widya Puspa

3 Jan 2022 - 11.30
A-
A+
Larangan Ekspor Batu Bara dan Persoalan Pasokan Domestik

Keputusan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang melarang ekspor batu bara selama 1—31 Januari 2022 menimbulkan pro dan kontra. Menipisnya pasokan batu bara untuk bahan bakar pembangkit listrik menjadi alasan utama.

Sehari setelah surat penghentian ekspor batu bara diedarkan, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) melayangkan protes atas kebijakan ini secara resmi. Keputusan pemerintah disebut terlalu tergesa-gesa tanpa dibahas dengan pelaku usaha.

Asosiasi menyatakan keberatan atas kebijakan ini. Bahkan, APBI meminta Menteri ESDM Arifin Tasrif segera mencabut surat tersebut.

Ketua Umum APBI Pandu Sjahrir mengungkapkan bahwa seharusnya ketersediaan batu bara bagi PLTU PLN maupun IPP bisa didiskusikan terlebih dulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Hendra Wibawa
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan Login Di Sini

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.