Keputusan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang melarang ekspor batu bara selama 1—31 Januari 2022 menimbulkan pro dan kontra. Menipisnya pasokan batu bara untuk bahan bakar pembangkit listrik menjadi alasan utama.
Sehari setelah surat penghentian ekspor batu bara diedarkan, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) melayangkan protes atas kebijakan ini secara resmi. Keputusan pemerintah disebut terlalu tergesa-gesa tanpa dibahas dengan pelaku usaha.
Asosiasi menyatakan keberatan atas kebijakan ini. Bahkan, APBI meminta Menteri ESDM Arifin Tasrif segera mencabut surat tersebut.
Ketua Umum APBI Pandu Sjahrir mengungkapkan bahwa seharusnya ketersediaan batu bara bagi PLTU PLN maupun IPP bisa didiskusikan terlebih dulu.