Larangan Ekspor Bauksit Berlaku 10 Juni 2023, PR Masih Menumpuk

Tak bisa dimungkiri, keinginan kuat pemerintah melarang ekspor bijih bauksit mulai 10 Juni 2023 ini masih menjadi dilema.

Ibeth Nurbaiti

9 Jun 2023 - 17.11
A-
A+
Larangan Ekspor Bauksit Berlaku 10 Juni 2023, PR Masih Menumpuk

PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) berfokus mengembangkan penghiliran komoditas bauksit dengan pembangunan pabrik Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) di Mempawah, Kalimantan Barat. ANTM menargetkan peningkatan volume produksi bijih bauksit sebesar 21 persen menjadi 2 juta wet metric ton (wmt). - Foto ANTM

Bisnis, JAKARTA — Pemerintah tetap kekeh akan menutup keran ekspor bijih bauksit mulai besok, 10 Juni 2023, meskipun pekerjaan rumah untuk menggenjot ekosistem penghiliran komoditas mineral itu di Tanah Air masih menumpuk.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020, larangan ekspor bauksit dan mineral lainnya akan berlaku 10 Juni 2023. Mengacu pada Pasal 170A UU Minerba tersebut, pembangunan fasilitas smelter mineral sejatinya harus sudah diselesaikan pada 10 Juni 2023, dan batas pengiriman mineral ke luar negeri maksimal 3 tahun sejak UU tersebut disahkan.

Hanya saja, untuk saat ini pemerintah hanya melarang ekspor bijih bauksit, sementara untuk konsentrat tembaga, besi, timbal, seng, dan lumpur anoda hasil pemurnian tembaga tetap diperbolehkan untuk diekspor tetapi dengan sejumlah persyaratan termasuk adanya denda dan sanksi administratif serta bea keluar.

Baca juga: Menghitung Sanksi Denda Keterlambatan Pembangunan Smelter

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan Login Di Sini

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.