Bisnis, JAKARTA — Pemerintah tetap kekeh akan menutup keran ekspor bijih bauksit mulai besok, 10 Juni 2023, meskipun pekerjaan rumah untuk menggenjot ekosistem penghiliran komoditas mineral itu di Tanah Air masih menumpuk.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020, larangan ekspor bauksit dan mineral lainnya akan berlaku 10 Juni 2023. Mengacu pada Pasal 170A UU Minerba tersebut, pembangunan fasilitas smelter mineral sejatinya harus sudah diselesaikan pada 10 Juni 2023, dan batas pengiriman mineral ke luar negeri maksimal 3 tahun sejak UU tersebut disahkan.
Hanya saja, untuk saat ini pemerintah hanya melarang ekspor bijih bauksit, sementara untuk konsentrat tembaga, besi, timbal, seng, dan lumpur anoda hasil pemurnian tembaga tetap diperbolehkan untuk diekspor tetapi dengan sejumlah persyaratan termasuk adanya denda dan sanksi administratif serta bea keluar.
Baca juga: Menghitung Sanksi Denda Keterlambatan Pembangunan Smelter