Bisnis, JAKARTA — Pemerintah daerah diminta untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait dengan pengupahan, mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerahnya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bahkan telah menyurati sejumlah gubernur yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tidak sesuai dengan aturan.
Berdasarkan hasil monitoring Kemnaker pada 31 Desember 2021, dari 34 provinsi yang telah menetapkan UMP 2022, terdapat 29 provinsi yang menetapkan UMP sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021. Artinya, ada lima pemrov yang mendapatkan surat dari Kemnaker.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyampaikan bahwa dalam surat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah itu menekankan agar gubernur mematuhi aturan yang berlaku.
"Terhadap gubernur yang menetapkan UMP/UMK tahun 2022 tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021, Menaker telah menyurati masing-masing gubernur dimaksud agar menyesuaikan penetapan Upah Minimum tahun 2022 dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," ujarnya, dikutip melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (1/1/2022).
Berdasarkan hasil monitoring Kemnaker pada 31 Desember 2021, dari 34 provinsi yang telah menetapkan UMP 2022, terdapat 29 provinsi yang menetapkan UMP sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021. Selain itu, terdapat 27 provinsi yang memiliki UMK di 252 kabupaten/kota.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 236 UMK telah ditetapkan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021," katanya.
Dirjen Putri menegaskan bahwa PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengamanatkan bahwa penetapan upah minimum merupakan bagian dari program strategis nasional.
"Sesuai Pasal 4 PP Nomor 36 Tahun 2021, pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan menggugat revisi UMP DKI Jakarta 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimplementasikan regulasi perubahan tersebut.
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menilai Anies melanggar regulasi pengupahan yang berlaku, yakni PP No.36/2021 tentang Pengupahan, Pasal 26 mengenai cara perhitungan upah minimum dan pasal 27 mengenai UMP.
"Selain itu, revisi ini bertentangan dengan pasal 29 tentang waktu penetapan upah minimum yang selambat-lambatnya ditetapkan pada 21 November 2021," kata Hariyadi di kantor Apindo Jakarta dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Senin (20/12/2021).
Lebih lanjut, dia mengatakan Pemprov DKI Jakarta secara sepihak melakukan revisi UMP DKI Jakarta 2022 tanpa memperhatikan pendapat dunia usaha, khususnya Apindo DKI Jakarta sebagai bagian dari Dewan Pengupahan Daerah unsur pengusaha.