Bisnis, JAKARTA — Lolosnya PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) dari jerat pailit dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) memberikan sentimen positif bagi induk usahanya, yakni emiten BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT).
Kabar baik datang dari lolosnya WSBP dari sidang PKPU dan kelanjutan rencana suntikan dana dari pemerintah Rp3 triliun di akhir tahun.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kadarisman Al Riskandar, mengungkapkan dalam pembacaan putusan, Selasa (28/6), sidang PKPU WSBP berakhir dengan perdamaian atau homologasi.
"Satu, menyatakan sah dan secara mengikat perjanjian perdamaian antara debitur PT Waskita Beton Precast Tbk. dengan para krediturnya sebagaimana tertera pada perjanjian perdamaian tertanggal 22 Juni 2022," jelasnya saat membacakan putusan sidang, Selasa (28/6).