Mahfud MD: Pinjol Ilegal Tak Penuhi Syarat Hukum Perdata

bila ditinjau dari sisi hukum pidana, ada banyak pasal yang dapat menjerat pelaku pinjol ilegal. Salah satunya, penggunaan Pasal 368 KUHP, yaitu pemerasan.

Edi Suwiknyo

20 Okt 2021 - 18.45
A-
A+
Mahfud MD: Pinjol Ilegal Tak Penuhi Syarat Hukum Perdata

Suasana Penggerebekan kantor penyelenggara pinjaman online di Yogyakarta/Antara/Polda DIY

Bisnis, JAKARTA - Menteri Kordinator Politik Hukum dan HAM Mahfud MD menegaskan bahwa masyarakat tidak punya kewajiban membayar ke penyelenggara jasa pinjaman online. Hal itu disampaikan Mahfud MD terkait maraknya keluhan masyarakat soal kasus pinjol ilegal.

Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan pinjaman online ilegal tidak memenuhi syarat hukum perdata sehingga dapat dibatalkan. Masyarakat pun diminta tidak membayar jika ditagih oleh pinjol ilegal.

"Kepada mereka yang sudah telanjur jadi korban, jangan membayar. Kalau ada yang tetap dipaksa untuk bayar, jangan bayar karena itu ilegal," tegasnya, dikutip Rabu (20/10/2021).

Menurut Mahfud jika dilihat dari sudut hukum perdata, pinjol ilegal tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif seperti yang diatur dalam hukum perdata.

"Kami umumkan kepada masyarakat bahwa dari aspek hukum perdata kita bersikap pinjaman online, pinjol ilegal itu ya ilegal, namanya juga ilegal jadi bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat [untuk membayar] sehingga bisa dinyatakan [perjanjiannya] batal atau dibatalkan," ujarnya.

Mahfud juga meminta masyarakat yang menjadi korban teror penyedia pinjol ilegal melapor ke polisi. "Kalau diteror, lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan," ujarnya.

Lebih lanjut, Mahfud menggarisbawahi, pemerintah akan menindak tegas bagi pelaku pinjol ilegal. Namun terhadap pinjaman online yang resmi tetap diperbolehkan beroperasi.

"Dengan ini maka kita menegaskan kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal sudah ada izin, sah, silakan berkembang karena justru itu yang diharapkan. Tapi yang ilegal itu yang akan ditindak dengan ancaman hukum pidana seperti tadi," katanya.

Adapun, untuk mengecek apakah penyedia jasa pinjaman online terdaftar atau tidak di OJK, masyarakat dapat mengakses keterangan yang disediakan Otoritas Jasa Keuangan.

Mahfud menegaskan bahwa Bareskrim Polri akan memasifkan gerakan untuk menindak pelaku pinjaman online ilegal. Dia menyebutkan bandar-bandar dan pekerja-pekerja pinjol ilegal pun mulai ditindak. Dengan begitu aktivitas teror di berbagai tempat dapat diminimalisir.

Tidak hanya itu, bila ditinjau dari sisi hukum pidana, ada banyak pasal yang dapat menjerat pelaku pinjol ilegal. Salah satunya, penggunaan Pasal 368 KUHP, yaitu pemerasan.

"Pemerasan, ini hukum pidananya. Lalu juga ada Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai, kemudian undang-undang perlindungan konsumen, Undang-Undang ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," ujarnya,

Mahfud mencontohkan soal ancaman kekerasan, ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh bagi orang yang punya utang atau tidak bayar, sebagai tindakan yang bisa dikenai pasal pidana. 

Seperti diketahui, kasus pinjol ilegal menjadi perhatian Presiden Jokowi yang sampai mengadakan rapat untuk membahas masalah tersebut. (Edi Suwiknyo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.