Maju Mundur Pajak Karbon, Batas Emisi Belum Jelas

Kendati Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam dialog Sustainable Finance for Climate Transition Roundtable pada Kamis (14/7/2022) menyatakan bahwa implementasi pajak karbon tetap akan berlangsung pada tahun ini, nyatanya belum juga terealisasi.

Ibeth Nurbaiti

22 Des 2022 - 16.00
A-
A+
Maju Mundur Pajak Karbon, Batas Emisi Belum Jelas

Salah satu kawasan hulu minyak dan gas bumi. Energi fosil seperti minyak dan gas bumi serta batu bara menjadi salah satu penyumbang terbesar untuk emisi karbon, meskipun memiliki kontribusi yang cukup signifikan terhadap pemenuhan energi nasional. Bisnis-Dok. SKK Migas

Bisnis, JAKARTA — Digadang-gadang bakal menjadi aksi nyata Indonesia dalam mewujudkan nol emisi karbon (net zero emission/NZE), rencana pemerintah untuk menerapkan skema pemajakan berbasis emisi karbon masih juga belum jelas.

Hingga kini, terobosan yang disusun pemerintah melalui Undang-Undang (UU) No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), penuh dengan ketidakpastian.

Baca juga: Keuntungan Ekonomi di Balik Transisi Energi Hijau Indonesia

Di sisi lain, ketentuan menyangkut batasan maksimal emisi karbon yang bisa ditolerir juga belum ditetapkan, padahal toleransi batas emisi untuk setiap sektor yang mengeluarkan pancaran karbon seperti pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), sektor migas, kehutanan, dan industri tentunya akan berbeda. Hal itu pula yang membuat perdagangan karbon di Indonesia masih belum bisa diterapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan Login Di Sini

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.