Bisnis, JAKARTA — Digadang-gadang bakal menjadi aksi nyata Indonesia dalam mewujudkan nol emisi karbon (net zero emission/NZE), rencana pemerintah untuk menerapkan skema pemajakan berbasis emisi karbon masih juga belum jelas.
Hingga kini, terobosan yang disusun pemerintah melalui Undang-Undang (UU) No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), penuh dengan ketidakpastian.
Baca juga: Keuntungan Ekonomi di Balik Transisi Energi Hijau Indonesia
Di sisi lain, ketentuan menyangkut batasan maksimal emisi karbon yang bisa ditolerir juga belum ditetapkan, padahal toleransi batas emisi untuk setiap sektor yang mengeluarkan pancaran karbon seperti pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), sektor migas, kehutanan, dan industri tentunya akan berbeda. Hal itu pula yang membuat perdagangan karbon di Indonesia masih belum bisa diterapkan.